Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Bima Tepis Tudingan Musrenbang di Balik Meja

M Islamuddin • Senin, 2 Maret 2026 | 14:16 WIB

Juru Bicara Pemkot Bima Muhammad Hasyim.
Juru Bicara Pemkot Bima Muhammad Hasyim.

LombokPost-Pemkot Bima menegaskan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.

Mekanisme itu disebut sebagai upaya menjaring aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) dan ide dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Juru Bicara Pemkot Bima Muhammad Hasyim mengatakan, pelaksanaan Musrenbang tahun 2026 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. 

Aturan tersebut mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Wali Kota Bima telah menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan Musrenbang. Musrenbang tetap dilakukan secara berjenjang. Proses perencanaan penyusunan RKPD hanya dibalik meja, Pemkot Bima tegaskan itu tidak benar,” tegas Hasyim yang juga Kepala Diskominfotik Kota Bima, kemarin.

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 46 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2026 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2027, jadwal pelaksanaan telah ditetapkan.

Musrenbang tingkat kelurahan dijadwalkan pada minggu ketiga dan keempat Februari 2026. Selanjutnya, Musrenbang kecamatan digelar pada minggu pertama Maret 2026.

"Forum perangkat daerah dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat Maret 2026, sementara Musrenbang tingkat Kota Bima dijadwalkan pada minggu keempat Maret 2026," jelas dia.

Menurut Hasyim, perencanaan berjenjang tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang wajib dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah.

Dia juga menyampaikan apresiasi terhadap masukan dari lembaga legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Pemkot Bima apresiasi setiap kritikan dan masukan positif demi perbaikan di masa akan datang,” pungkasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#musrenbang #Kota Bima #Pemkot Bima