Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPN NTB Minta UMP 2026 Pertimbangkan Daya Beli Pekerja  

G
Penulis: Geumerie Ayu❯

 


Advertisement

BERSIHKAN LANTAI: Salah satu petugas kebersihan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram, belum lama ini.
BERSIHKAN LANTAI: Salah satu petugas kebersihan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram, belum lama ini.
LombokPost – Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB meminta penetapan UMP  mempertimbangkan daya beli pekerja.

Ketua DPD SPN NTB Lalu Wira Sakti mendorong kenaikan UMP proporsional untuk mengimbangi tingginya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.Hitung-hitungannya, Pemprov NTB perlu menaikkan UMP 2026 minimal 7,5 persen.

Dijelaskannya, SPN NTB konsisten mengawal isu ini dan mengajukan formula kenaikan yang tepat.

Advertisement

"Kita mau upah naik sekurangnya 7,5 persen dengan menggunakan rumus inflasi 2,65 persen + 1,0 dari indeks tertentu dan dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi 5,12 persen,” jelas Wira.

Wira Sakti mengkritik keras jika Pemprov NTB hanya menggunakan formula inflasi 2,65 persen ditambah 0,2 indeks tertentu.

Dengan kalkulasi yang dianggap tak pas itu, diperkirakan hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,57 persen. Kenaikan sekecil itu dinilai tidak berdampak signifikan bagi pekerja.

Advertisement

 “Kalau UMP NTB saat ini sekitar Rp 2,6 juta sekian, jadi kalau kenaikan hanya 3,75 persen, upah buruh di NTB berapa? Tak sampai Rp 1.000 per hari. Kejam negeri ini yang maunya kembali ke upah murah,” tegasnya.

Menurutnya, penyesuaian UMP 2026 harus mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya di NTB. Tujuannya, agar daya beli pekerja tidak semakin tertekan oleh inflasi.

SPN NTB meminta pemerintah mempertimbangkan aspek kesejahteraan pekerja sebagai kunci utama penetapan upah.

“Sinkronisasi antara data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak adalah kunci. Jangan sampai UMP ditetapkan hanya sebagai angka formalitas, tapi benar-benar mencerminkan realitas ekonomi masyarakat pekerja di NTB,” jelasnya.

SPN NTB kini mendorong pemerintah daerah untuk segera membuka ruang dialog lanjutan. Memastikan kebijakan upah menjadi instrumen perlindungan, bukan sekadar formalitas tahunan.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Muslim menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait koefisien terkait UMP sebelum menentukan besaran UMP 2026 di daerah.

“Kita masih menunggu pusat,” katanya.

Advertisement
Editor : Siti Aeny Maryam
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Serikat Pekerja Desak Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Juru Parkir

Serikat Pekerja Desak Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Juru Parkir

Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram segera memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi juru

SPN NTB Suarakan Keresahan Buruh Soal Pajak JHT

SPN NTB Suarakan Keresahan Buruh Soal Pajak JHT

Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB melayangkan kritik keras terhadap rentetan kebijakan fiskal nasional yang dinilai kian menghimpit kesejah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer