LombokPost – Untuk memastikan kekhusyukan ibadah masyarakat di bulan suci Ramadan, Pemkab Lombok Barat (Lobar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan.
Fokus utama petugas kali ini adalah mengantisipasi maraknya aksi balap liar, peredaran petasan, hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan malam.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif. Setelah tarawih, kami minta warga memperbanyak tadarus. Orang tua juga kami harapkan berperan aktif memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah saat malam hari,” ujar Kasatpol PP Lobar I Ketut Rauh kepada Lombok Post.
Pemkab Lobar dijelaskannya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Barat terkait Bulan Ramadan.
Edaran tersebut menyasar seluruh elemen mulai dari Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga tingkat kecamatan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah.
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian serius adalah aksi balap liar yang kerap muncul usai waktu salat tarawih maupun menjelang berbuka.
Menariknya, gangguan keamanan ini tidak hanya berupa balap motor, namun juga tren balap lari di jalan raya yang kerap menutup akses jalan umum.
Pihaknya menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.
Patroli rutin akan menyasar titik-titik yang selama ini telah dipetakan sebagai lokasi favorit berkumpulnya remaja.
"Kalau kami temukan, tindakan awal tentu berupa himbauan di tempat agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, jika kejadiannya berulang dan membandel, maka kendaraan atau pelakunya akan kami serahkan ke pihak Kepolisian karena itu sudah ranah pidana," tegasnya.
Satpol PP berjanji bersinergi penuh dengan kepolisian agar suasana tetap tertib dan lancar. Terkait operasional tempat hiburan, Pemkab Lombok Barat memberikan aturan khusus selama Ramadan.
Berdasarkan kebijakan yang ada, tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi selama empat jam saja, yakni mulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Balap Lari & Panco Remaja Marak di Cakranegara! Ini Titik Rawan yang Dipetakan
Selain hiburan, pelarangan total juga diberlakukan untuk petasan.
Satpol PP melarang keras aktivitas membunyikan, menjual, maupun memperjualbelikan petasan di seluruh wilayah Lombok Barat.
Untuk memutus rantai peredarannya, Satpol PP telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan di sektor hulu.
"Kami jaga di hulunya agar tidak dikeluarkan rekomendasi untuk edar. Jika di hulu sudah kita tutup, saya yakin di hilir atau di tingkat pedagang eceran tidak akan ada lagi petasan yang beredar," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida