Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim Minta Penahanan, Mantan Kades Lingsar Ajukan Penangguhan

A
Penulis: Administrator❯
BERNAPAS LEGA: Terdakwa kasus korupsi dana CSR PDAM, Sahyan berjalan ke luar persidangan usai mendengarkan putusan majelis hakim, Senin (2/3/20) lalu. (Harli/Lombok Post)
BERNAPAS LEGA: Terdakwa kasus korupsi dana CSR PDAM, Sahyan berjalan ke luar persidangan usai mendengarkan putusan majelis hakim, Senin (2/3/20) lalu. (Harli/Lombok Post)

MATARAM-Terpidana kasus korupsi dana CSR PDAM Giri Menang, Sahyan belum inkrah dinyatakan bebas. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan banding, Pengadilan Tinggi (PT) NTB memintanya untuk menahan Kades Lingsar non aktif tersebut.


Atas penetapan itu, Sahyan melayangkan penangguhan penahanan. ”Kita sudah ajukan penangguhannya dengan alasan yuridis dan kemanusiaan,” kata Bion Hidayat penasihat hukum Sahyan, Senin (23/3) lalu.


Bion mengatakan, proses banding dari jaksa ada yang mengganjal. Jaksa tidak mengirimkan berita acara pembebasan Sahyan dari pidana dalam memori banding. ”Bagaimana profesionalisme jaksa dalam proses beracara,” tanya dia.


Ia menuding proses permohonan banding yang dilakukan jaksa  melanggar hukum acara. Menurutnya, jika berita acara itu dilampirkan, pertimbangan hakim pasti bakal berbeda. ”Sebenarnya harus dicantumkan berita acara pembebasannya itu,” kata dia.


 Dia mengatakan, kliennya sudah bebas dari hukuman. Dia divonis enam bulan 22 hari. ”Hukuman itu sudah dijalankan saat proses hukum yang dijalaninya,” ujarnya.


Lalu hakim juga meminta JPU untuk membebaskan Sahyan. Menurutnya, penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi terkait perintah penahanan kliennya itu tidak menjustifikasi secara yuridis. ”Seharusnya tidak ditahan lagi karena hukuman sudah dijalankan,” ungkapnya.


Kliennya juga belum bisa ditahan. Karena, dalam keadaan sakit. ”Semua hasil rekam medisnya sudah saya kirimkan ke kejaksaan dan PT,” ucapnya.


Dia meminta pertimbangan kemanusiaan kepada jaksa dan PT untuk tidak menahan kliennya. Karena, dia yang sudah divonis bersalah dan dalam keadaan sakit belum bisa dilakukan penahanan. ”Saya minta secara hati nurani dari majelis hakim dan jaksa,” pintanya.


Kejari Mataram Yusuf mengatakan, dia sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap Sahyan. Alasannya memang masih sakit. ”Tetapi, kita akan meminta dokter lain untuk mengecek kondisi kesehatan Sahyan sebagai second opinion,” kata Yusuf.


Dia belum menentukan langkah  upaya penahanan paksa terhadap Sahyan. ”Kita masih melakukan pendekatan saja,” ungkapnya.


Diketahui, pada kasus itu Sahyan dinyatakan bersalah melanggar pasal 12A juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Majelis hakim PN Tipikor Mataram menjatuhkan vonis enam bulan 22 hari. Vonisnya jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun sembilan bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.


Hakim dan jaksa berbeda pendapat dengan hakim mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut. Hakim menganggap dana CSR Rp 165 juta itu sudah disalurkan sesuai aturan. Hakim menganggap Sahyan hanya merugikan negara dari dana CSR itu sebesar Rp 5 juta.


Sedangkan jaksa menganggap kerugian negara dalam kasus itu dianggap total loss atau Rp 165 juta. Karena, penggunaan anggaran itu tidak pernah dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa sesuai aturan yang berlaku. (arl/r2) 


Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkab Lombok Timur Siap Ubah PDAM Mejadi Perumda

Pemkab Lombok Timur Siap Ubah PDAM Mejadi Perumda

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah berupaya untuk melakukan perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lotim, menjadi perumda.

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan ke Masyarakat

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan ke Masyarakat

Bank NTB Syariah memperkuat sinergi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur melalui penandatanganan Perjanjian.

 Pemkab Lotim Gelar Salat Istisqa

Pemkab Lotim Gelar Salat Istisqa

Pemkab Lombok Timur (Lotim) bersama pelajar, dan masyarakat di Kecamatan Selong menggelar salat istisqa untuk meminta hujan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer