
LombokPost-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) tengah berupaya untuk melakukan perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lotim, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
"Penyesuaian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD), "terang Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur Biyawansyah, Jumat (30/10).
Terlebih dengan keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 23 tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian BUMD pada 23 Desember 2024 dan mulai berlaku 31 Desember 24. Permendagri tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni permendagri nomor 2 tahun 2007.
Saat ini Pemda melalui Bagian Ekonomi selaku badan Pembina BUMD, bersama Bagian Hukum tengah menyusun draf Raperda PDAM menjadi Perumda. Penyusunan juga melibatkan perancang dari Kanwil Kemenkum perwakilan NTB.
"Draf ini ditargetkan rampung pada November mendatang sehingga dapat segera dibahas bersama legislatif, "katanya.
Perubahan tersebut, dijelaskan penting dilakukan untuk kepastian hukum sekaligus memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Saat ini, karena belum disesuaikan, Pemerintah menunjuk Pelaksana tugas (plt.) pada jajaran direksi PDAM guna menghindari kekosongan jabatan.
Dijelaskan, Permendagri nomor 23 tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian BUMD, memuat sejumlah hal penting seperti kategori BUMD, yaitu Kategori kecil dengan jumlah pelanggan 50.000 dengan 1 direksi.
Kemudian kategori sedang adalah yang memiliki pelanggan 50.001—100.000 dengan paling banyak 3 orang direksi, serta kategori besar di mana jumlah pelanggannya di atas 100.000 dengan jumlah direksi paling banyak 5 orang.
"Selain itu diatur pula batas maksimal rasio biaya operasi yakni 0,95 kategori kecil, 0,90 kategori sedang, dan 0,85 untuk kategori besar batas maksimal total remunerasi atau biaya operasional pegawai berdasarkan proyeksi pendapatan tahun sebelumnya, " Katanya.
Termasuk pula didalamnya usia pensiun pegawai yaitu 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun.
Sebelumnya Pemda melalui Bagian Hukum telah beberapa kali mengajukan usulan Ranperda PDAM menjadi Perumda melalui Popemperda agar dapat segera dibahas bersama legislatif, akan tetapi beberapa kali pula mengalami penundaan. (par)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




