Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabag Humas dan Protokol Kota Bima H Abdul Malik mengungkap saat ini bagian hukum Pemkot Bima sedang menyusun Perwali yang mengatur kewajiban bagi calon pengantin untuk menanam pohon. Untuk persiapan itu, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang melakukan pembibitan secara besar-besaran di lahan perkantoran DLH.
Wali kota, kata Malik, telah mengarahkan agar taman-taman ditanami pohon lokal Bima seperti, jenis Feli dan lainnya.
Khusus untuk kewajiban menanam pohon, tidak hanya dibebankan kepada pasangan yang ingin menikah saja. Juga terhadap siswa saat kenaikan kelas, kelulusan, hingga saat pengurusan perizinan.
Tujuan dari Perwali ini untuk membudayakan kembali tradisi menanam pada generasi sekarang dan mendatang. Sehingga ke depan Kota Bima akan hijau. "Jadi rekomendasi apapun itu, diwajibkan untuk menyumbang pohon, " tegasnya. Malik memastikan, Perwali ini segera diluncurkan agar segera diaplikasikan. (tin/r8)
Advertisement
Advertisement
Lombok PostIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement




