Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima Ditahan

M
Penulis: M Islamuddin❯

Tersangka kasus korupsi pengadaan kapal Dishub Kabupaten Bima ditahan, Rabu malam (22/5). (Kejari Bima For Lombok Post)
Tersangka kasus korupsi pengadaan kapal Dishub Kabupaten Bima ditahan, Rabu malam (22/5). (Kejari Bima For Lombok Post)


Advertisement

LombokPost - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2019.

Dua tersangka yakni MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SA selaku konsultan perencana. Kini, keduanya ditahan di Rutan Raba Bima, Rabu malam (22/5).

Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi membenarkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan kapal Dishub Kabupaten Bima. "Iya benar, sudah ada tersangka. Ada dua orang," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lombok Post.

Advertisement

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Raba Bima selama 20 hari pertama. "MS selaku PPK dan SA selaku konsultan sudah ditahan di Rutan Bima terhitung sejak hari ini," sebutnya.

"Penahanan 20 hari pertama tersebut akan berakhir pada tanggal 10 Juni nanti dan dapat diperpanjang lagi," ujarnya.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (man/r8)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kejari Bima Tangani 526 Perkara

Kejari Bima Tangani 526 Perkara

Kejari Bima menerima ratusan perkara, termasuk limpahan dari kepolisian. Namun Lembaga Adhyaksa ini mengaku kekurangan personel

Kejati NTB Pelototi Kasus Korupsi Kapal Banawa dan Dana BOS Tiga SLB di Bima

Kejati NTB Pelototi Kasus Korupsi Kapal Banawa dan Dana BOS Tiga SLB di Bima

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB turun ke Kejari Bima. Mereka mengatensi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Banawa 77

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Bor, Penyelidik Periksa Pejabat Dinas PUPR Bima

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Bor, Penyelidik Periksa Pejabat Dinas PUPR Bima

Kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil bor air tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima tahun 2025

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer