Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sementara berkas kasasi untuk tiga terdakwa: mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, Ida Wayan Wikanaya selaku pejabat pembuat komitmen, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ihwanul Hubi belum rampung. “Kalau tiga terdakwa lainnya masih dikaji,” ujarnya.
Kejati NTB fokus merampungkan berkas kasasi terhadap Aryanto. Karena dia satu-satunya terdakwa yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB dalam perkara tersebut.
”Tiga (terdakwa) lainnya dikaji apakah sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU,” kata Sungarpin.
Diketahui, Aryanto divonis bebas pada tingkat banding. Majelis hakim PT NTB yang diketuai Soehartono dengan hakim anggota I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan dalam amar putusannya memutus Aryanto bebas dari segala jeratan hukum.
Mereka juga memutuskan untuk mengeluarkan direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) selaku rekanan dalam kasus tersebut dari tahanan. Menurut mereka, dalam kasus tersebut tindakan Aryanto merupakan pelanggaran administrasi.
Sementara itu, penasihat hukum Aryanto Prametu, Emil Siain menghargai upaya kasasi dari jaksa. “Kami juga akan menyusun kontra memori kasasinya,” kata Emil.
Dia membeberkan, Aryanto merupakan korban dalam perkara tersebut. Karena dari berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ida Wayan Wikanaya tertanggal 21 Juni 2021 nomor 39 ditemukan fakta, sebenarnya Diahwati sebagai orang kementerian yang akan ditunjuk sebagai penyedia benih jagung dalam proyek tersebut. “Karena ada pertimbangan teknis, tidak memiliki alat, gudang, dan transportasi, sehingga dicarikan mitra lokal,” jelas Emil.
Emil juga meluruskan pemberitaan yang menyatakan proyek yang dijalankan Aryanto kerugian negaranya mencapai Rp 27,5 miliar. Menurutnya pemberitaan itu salah besar. ”Pengadaan proyek yang dijalankan Aryanto ini anggarannya hanya Rp 17,25 miliar. Temuan Itjen Kementan Rp 7,5 miliar,” tegasnya.
Total kerugian negara yang mencapai Rp 27,5 miliar itu dari dua pengadaan. Yakni, pengadaan oleh PT SAM dan PT WBS. PT WBS mendapatkan proyek dengan anggaran Rp 31 miliar dan temuan dari Itjen Kementan Rp 3,5 miliar. ”Hanya saja temuan BPKP yang menyatakan seluruh kerugian negara dari dua paket pengadaan itu kerugian negaranya mencapai Rp 27,5 miliar. Ini perlu diluruskan agar masyarakat mengetahui,” tandasnya. (arl/r1)
Advertisement
Advertisement
Lombok PostIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement




