Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana TPP Pemkab Lotim

H
Penulis: Harli Arl❯

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi jelaskan bila Tim Bareskrim Mabes Polri turun melakukan pengawasan terhadap aksi penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi jelaskan bila Tim Bareskrim Mabes Polri turun melakukan pengawasan terhadap aksi penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat.


Advertisement

LombokPost-Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkab Lombok Timur (Lotim) Tahun 2021 dan 2022 diduga bermasalah.

Polda NTB sedang mengusut indikasi tindak pidana korupsinya.

“Ya, benar. Kita masih dalami,” kata Dirreskrsimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi. 

Advertisement

Kasus tersebut masih proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). ”Masih tahap awal,” ujarnya.

Untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB sudah memeriksa sejumlah saksi.

Di antaranya, sejumlah ASN Pemkab Lotim. ”Sudah ada yang kami periksa. Masih klarifikasi,” bebernya.

Namun, sejauh ini belum ada pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang diperiksa.

”Semua pihak yang berkaitan dengan TPP itu kita akan periksa,” ungkapnya.

Saat dipertegas mengenai gambaran perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut, Endriadi enggan menyebutkan.

”Ini masih tahap awal, tidak bisa kita beberkan,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran Koran ini, Bupati Lombok Timur (Lotim) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/120/ORG/2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur SipiL Negara di Lingkungan Pemkab Lotim tahun Anggaran 2021.

Pada SK tersebut disebutkan besaran jumlah TPP yang diterima masing-masing ASN.

Misalkan, pejabat di sekretariat daerah golongan IIA mendapatkan Rp 28,5 juta per bulan; eselon IIB (asisten) Rp 10 juta per bulan; Eselon IIB (staf ahli) Rp 7,45 juta; eselon IIIA Rp 5,6 juta per bulan; eselon IVA Rp 2,543 juta per bulan; pelaksana/fungsional tertentu mendapatkan Rp 1,25 juta per bulan.

Berbeda dengan Inspektorat, golongan IIB mendapatkan Rp 10,5 juta; eselon IIIA Rp 5,73 per bulan; eselon IVA mendapatkan Rp 2,67 juta per bulan; Auditor Pertama/Pengawas Pemerintah Pertama Rp 2 juta per bulan; Auditor Muda Rp 2,67 juta per bulan; Auditor Madya Rp 4 juta; dan pelaksana/fungsional tertentu mendapatkan Rp 1,35 juta per bulan.

Sementara TPP yang diterima pada perangkat daerah lainnya yang masih golongan IIB TPP Rp 8,042 juta per bulan; eselon IIIA (Camat) Rp 5,069 juta per bulan; eselon IIIA Rp 4,289 juta per bulan; eselon IVA Rp 2,072 juta; eselon IVB Rp 1,8 juta.

Diduga dalam laporan masyarakat, TPP tersebut dipotong dan tidak diberikan sepenuhnya kepada masing-masing ASN. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

WFH Masih Berlaku di Pemprov NTB, Loyalitas ke Pusat Jadi Alasan

WFH Masih Berlaku di Pemprov NTB, Loyalitas ke Pusat Jadi Alasan

Pemprov NTB masih menerapkan WFH bagi ASN, dengan pelaksanaannya disesuaikan kebutuhan OPD tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

Pemetaan Calon Pengganti Pejabat di Pemprov NTB Terkendala Akreditasi Assessment Center

Pemetaan Calon Pengganti Pejabat di Pemprov NTB Terkendala Akreditasi Assessment Center

Peningkatan akreditasi assessment center BKD NTB terkendala perubahan proses di BKN, tetapi dikebut untuk pemetaan kompetensi ASN.

Perkuat Budaya Kerja yang Terukur, Lombok Barat Siapkan Penerapan E-Kinerja Harian ASN

Perkuat Budaya Kerja yang Terukur, Lombok Barat Siapkan Penerapan E-Kinerja Harian ASN

Penerapan E-Kinerja harian diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk membangun tata kelola.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer