
LombokPost-Pemprov NTB masih menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Belum (dicabut). Di kementerian juga masih, pernah ada pertemuan hari Jumat, saya lihat kantornya sepi,” kata Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi, Senin (2/11).
Pemprov NTB belum mengambil langkah untuk menghentikan kebijakan WFH karena pemerintah pusat juga masih menerapkannya.
Menurutnya, tidak elok jika pemerintah daerah justru mengusulkan penghentian kebijakan tersebut ketika pemerintah pusat masih menjalankannya.
Kebijakan tersebut tetap dijalankan sebagai bentuk loyalitas terhadap pemerintah pusat, dengan pelaksanaan yang disesuaikan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Bentuk loyalitas ke pusat saja begitu loh,” kata dia.
Meski demikian, di lingkup Pemprov NTB, pelaksanaan WFH tidak diberlakukan secara menyeluruh. Kepala OPD memiliki keleluasaan untuk memetakan pegawai yang dapat bekerja dari rumah dan pegawai yang tetap harus masuk kantor.
Penentuan itu mempertimbangkan jenis pekerjaan serta dampaknya terhadap kinerja dan pelayanan.
“Jadi kepala-kepala OPD ini bisa memetakan mana stafnya yang WFH dan mana yang tidak. Tergantung, apakah itu dianggap mengganggu kinerjanya atau tidak,” jelasnya.
Kebijakan tersebut tetap harus dievaluasi berdasarkan capaian pekerjaan. OPD tidak bisa memaksakan seluruh pegawai bekerja dari rumah jika kondisi itu justru membuat pekerjaan tersendat.
Terlebih, capaian indikator kinerja utama (IKU) tetap menjadi target yang harus dipenuhi. Jika pelaksanaan pekerjaan tidak optimal, dampaknya bisa terlihat dari target yang tidak tercapai hingga tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




