Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaksa Lengkapi Berkas Mantan Direktur RSUD Sumbawa Dokter Dede yang Jadi Tersangka

H
Penulis: Harli Arl❯

Zanuar Ikhram. (ISTIMEWA/LOMBOK POST)
Zanuar Ikhram. (ISTIMEWA/LOMBOK POST)


Advertisement

LombokPost-Mantan Direktur RSUD Sumbawa dr Dede Hasan Basri kembali tersandung hukum.

Belum selesai menjalani hukuman terhadap kasus suap atau gratifikasi di RSUD Sumbawa, dr Dede kembali terjerat dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa tahun 2022.

”Kalau di kasus keduanya ini, pak dokter (dr Dede) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikram, Kamis (22/1).

Advertisement

Saat ini, berkas penyidikannya masih dilengkapi. ”Kami masih lakukan pemberkasan. Sebentar lagi selesai,” ujarnya.

Untuk melengkapi berkas tersebut, pihak jaksa sudah memeriksa dr Dede sebagai tersangka. Terlebih lagi, penetapan tersangka itu baru dilakukan bulan lalu.

Advertisement

“Desember kemarin kita tetapkan sebagai tersangka (kasus BLUD RSUD Sumbawa),” ungkapnya.

Jaksa tidak menahan tersangka dr Dede dalam kasus tersebut. Sebab, saat ini dia masih menjalani hukuman atas kasus gratifikasi yang menjeratnya.

”Jadi, tidak perlu kita tahan. Sekarang kan juga masih di Lapas Kuripan, Lombok Barat (Lobar),” bebernya.

Pada kasus tersebut, dr Dede dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekarang disesuaikan dengan pasal 603 dan atau pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

”Ya, tetap kita sesuaikan dengan penerapan KUHP baru,” bebernya.

Diketahui, kasus tersebut berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana BLUD RSUD Sumbawa.

Pada temuan tersebut muncul adanya kelebihan pembayaran terhadap penggunaan anggaran.

Di antaranya, pekerjaan pembangunan pagar, pemasangan paving block, dan rehabilitasi ruang rawat inap.

Ditambah lagi, penggunaan anggaran untuk makan minum pasien RSUD Sumbawa yang tidak mampu dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Total jumlahnya, Rp 1,087 miliar. 

 
 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jaksa Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT GNE

Jaksa Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT GNE

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) belum menunjukkan progres signifikan. Sampai saat ini, Kejati NTB

Kejari Dompu Klarifikasi Rekanan Proyek Jembatan Jala-Nangasia Rp 11,18 Miliar

Kejari Dompu Klarifikasi Rekanan Proyek Jembatan Jala-Nangasia Rp 11,18 Miliar

Kejari Dompu mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Jala-Nangasia di Desa Jala, Kecamatan Hu'u.

Dugaan Korupsi Bea Cukai, KPK: Kerugian Negara Tembus Triliunan Rupiah

Dugaan Korupsi Bea Cukai, KPK: Kerugian Negara Tembus Triliunan Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuanga

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer