Dugaan Korupsi Bea Cukai, KPK: Kerugian Negara Tembus Triliunan Rupiah

LombokPost--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini disinyalir melibatkan PT Djarum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan estimasi sementara hasil perhitungan awal tim penyidik. Pihak KPK masih mendalami berbagai aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memastikan nilai kerugian yang lebih akurat.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah," kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10).
KPK saat ini belum merinci periode waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Meski demikian, penyidikan akan dilakukan dengan menelusuri praktik yang berlangsung selama beberapa tahun ke belakang.
"Untuk tempusnya nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang," tambah Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK berbeda dengan kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Fokus penyidikan KPK terbatas pada dugaan pelanggaran di sektor cukai, sementara Kejagung berfokus pada perkara perpajakan.
"Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara," tegas Budi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




