LombokPost - Berkas penyidikan korupsi pengadaan masker Covid-19 belum sempurna.
Jaksa peneliti sudah memberikan petunjuk untuk memberikan berkas.
Salah satu yang menjadi petunjuk adalah meminta pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.
Selain itu, ada juga petunjuk adanya pemisahan berkas.
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Masker Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik
”Jaksa meminta kami untuk memisahkan berkas tersangka Wirajaya Kusuma. Berkasnya Wirajaya digabung dengan Kamaruddin selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (18/9).
Sebelumnya, berkas tersangka Wirajaya Kusuma digabung bersama empat tersangka lainnya. Yakni, tersangka Cholid Tomassong Bulu selaku mantan Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB; Kamaruddin selaku PPK; dan M Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).
”Tetapi sekarang harus dipisah menjadi dua. Yaitu, Berkas Cholid digabung bersama M Haryadi. Wirajaya jadi satu berkas dengan Kamaruddin,” terangnya.
Baca Juga: Berkas Enam Tersangka Korupsi Masker Rp 1,5 Miliar Masih Diteliti Jaksa
Sementara tersangka lain, mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, yang juga adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. ”Total dipecah jadi empat splitan berkas,” bebernya.
Selain pemisahan berkas penyidikan, penyidik juga meminta untuk pemeriksaan kembali terhadap tersangka Wirajaya. Pemeriksaan itu dilakukan langsung ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
”Nanti kita minta BPKP untuk memeriksa kembali Wirajaya,” ungkapnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB
Jaksa juga meminta penyidik untuk memeriksa penambahan ahli. Seperti, ahli keuangan negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kita akan mulai lakukan pemeriksaan pekan depan. Tentu kita siapkan surat terlebih dahulu,” kata dia.
Menurutnya, petunjuk jaksa peneliti itu untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan.
”Sehingga saat proses persidangan nanti semua unsur tindak pidana korupsinya bisa terpenuhi,” kata dia.
Pada kasus tersebut, enam tersangka dijerat berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara Rp 1,58 miliar.
Diketahui, pengadaan masker COVID-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB.
Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida