Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Permainkan Lelang Agunan, Bank Nasional di Mataram Digugat ke Pengadilan

Harli Arl • Selasa, 16 Desember 2025 | 23:20 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

LombokPost - Sebuah bank nasional di Mataram digugat oleh debitur Abu Bakar Muhammad ke Pengadilan Negeri (PN Mataram). Gugatannya mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena pelelangan aset yang diagunkan.

Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh Sandi membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan dari pemohon sudah teregister berdasarkan Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Mtr. "Ya, sudah teregister gugatan dari pemohon," kata Lalu Sandi, kemarin.

Berdasarkan data SIPP PN Mataram, tidak hanya Bank Nasional saja yang digugat, melainkan juga Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram dan PT Balai Lelang Bali. 

Baca Juga: Perbaikan Infrastruktur Jalan Terkendala Hujan, DPRD NTB Sentil Pelaksanaan Lelang

Selanjutnya juga turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram dan BPN Lobar. "Sidang pertama dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025," bebernya.

Majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut belum ditetapkan. "Itu nanti wewenang ketua," ujarnya. 

Relas pemberitahuan sidang sedang disiapkan. Selanjutnya, nanti akan dikirim ke masing-masing pihak. 

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Juknis DAK Fisik 2026 Terbit Lebih Awal, Pemda di NTB Diminta Lakukan Lelang Dini

Sementara itu, terkait dengan materi gugatannya, Sandi tidak mengetahui. "Kami hanya beritahukan mengenai proses administratif. Sesuai dengan data SIPP itu dah" ujarnya.

Penasihat Hukum Abu Bakar Muhammad, Hijrat Priyatno mengatakan, kliennya itu mengajukan pinjaman kredit ke Bank Nasional sebesar Rp 10 miliar. Pencairan kredit tersebut atas dasar Perjanjian Kredit 343/MTA/PK-KMK/2020 tertanggal 15 September 2020. "Untuk mendapatkan kredit itu, klien saya menjaminkan lima sertifikat beserta bangunannya," terang Hijrat. 

Abu Bakar sudah berupaya mencicil kreditnya. Per bulan disetorkan Rp 95 juta. "Total sudah dicicil sebayak 69 kali setoran. Total kredit yang sudah dibayarkan Rp 5,234 miliar dari keseluruhan pinjaman," jelasnya. 

Baca Juga: Kursi PPP Tersendat Gugatan Hasil Muktamar

Dengan iktikad baik yang sudah dilakukan kliennya, sisa pinjamannya tinggal Rp 4,765 miliar. Abu Bakar sudah beberapa kali melakukan iktikad baik dengan cara membayar sisa kreditnya. "Klien saya ini akan menyetorkan uang Rp 3,4 miliar. Tetapi, malah dihalang-halangi pihak bank," ujarnya. 

Pihak bank pun tetap melelang aset yang menjadi objek agunan dari Abu Bakar. Bahkan, nilai pelelangan aset yang diagunkan pun jauh dari harga aset agunan yang sebenarnya. "Dari lima aset itu, pihak bank melelang dengan harga Rp 6 miliar. Padahal, nilai aset itu belasan miliar," ujarnya. 

Secara aturan, bank seharusnya memberikan pinjaman kepada kreditur dilihat dari 70 persen nilai aset. "Misalnya, nilai aset yang diagunkan Rp 100 juta, berarti pinjaman yang bisa diberikan pihak bank Rp 70 juta," ujarnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Gugatan Praperadilan Ulang

"Ini pinjaman yang diberikan Rp 10 miliar. Kok malah nilai aset dihargai Rp 6 miliar. Ini kan tidak wajar," sambung dia. 

Jika pinjaman yang diberikan pihak bank Rp 10 miliar, menurutnya harga aset yang dijadikan sebagai agunan dari Abu Bakar berarti sekitar Rp 14 miliaran lebih. "Saya rasa ini tindakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan," ujarnya. 

Karena itu, Hijrat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. "Klien saya ini ada iktikad baiknya. Mau membayar sisa kreditnya. Tetapi dihalangi. Dugaan saya ini pasti ada permainan saat lelang," duganya. (arl/r5)

Editor : Marthadi
#Gugatan #bank #agunan #Pengadilan Negeri Mataram #lelang