Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Panggil Oknum DPRD Kota Bima terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Aspal Cair Ilegal

Harli Arl • Selasa, 6 Januari 2026 | 13:14 WIB

MASIH DIUSUT: Sejumlah aspal cair ilegal  menumpuk di pinggir jalan setelah ditemukan sejumlah pihak di wilayah Bima, beberapa waktu lalu.
MASIH DIUSUT: Sejumlah aspal cair ilegal menumpuk di pinggir jalan setelah ditemukan sejumlah pihak di wilayah Bima, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Polres Bima Kota mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan aspal cair ilegal diduga milik oknum anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin. 

"Awalnya kan masuk Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), tetapi ada juga masuk laporan ke unit Tipikor," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra.

Awalnya juga, kasus dugaan korupsi pengelolaan aspal cair ilegal ditangani Kejari Bima.

Namun, sudah dilimpahkan ke penyelidik Polres Bima Kota.

"Ya, kami sudah dapat pelimpahannya. Sekalian kami tindaklanjuti bersamaan dengan tipidter-nya," kata dia. 

Baca Juga: Giliran Jaksa Usut Dugaan Pengelolaan Aspal Ilegal yang Seret Anggota DPRD Kota Bima

Dwi mengatakan, saat ini fokus penanganannya terletak pada penggunaan aspal cair ilegal tersebut. Termasuk sumber bitumen dan siapa yang terlibat.

“Jadi, itu masih kami dalami,” terangnya.

Selain itu, penyelidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota mengagendakan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak.

Termasuk juga memeriksa anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin.

“Surat panggilan sudah kita layangkan. Kita masih menunggu,” jelasnya. 

Baca Juga: Polisi Panggil Saksi-saksi Kasus Aspal Diduga Ilegal yang Seret Anggota DPRD Kota Bima

Setelah pemeriksaan saksi, baru dilakukan proses pendalaman dan telaahan. Dengan begitu, pihaknya akan bisa mendapatkan gambaran kasusnya.

"Nanti saya jelaskan kalau sudah pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak Polres Bima Kota.

Alasannya, karena kasus ini lebih dahulu masuk ke meja kepolisian.

“Lebih dahulu teman-teman Polres Bima Kota yang melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Virdis menegaskan, pihaknya tidak lepas tangan.

Kejaksaan tetap memantau setiap progres penanganan perkara di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Baca Juga: Proyek Aspal Jalan Batudulang–Tepal Telan Anggaran Rp 80 Miliar

“Tetap tim yang ditunjuk dalam perintah tugas untuk komunikasi dan koordinasi perkembangan dengan teman-teman Polres Bima Kota,” katanya.

Sisi lain, penangan kasus aspal cair ilegal ini juga diusut Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan.

Selain memeriksa saksi-saksi, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi, seperti drum dan beberapa liter oli cair.

"Kami juga akan kawal prosesnya setelah ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.

Diketahui, nama Amir Syarifuddin mencuat setelah laporan dugaan pengelolaan aspal cair ilegal diterima Unit Tipidter Sat Reskrim beberapa waktu lalu. Laporan itu masuk melalui penyidik Ipda Dwi Arnanto.

Informasi yang dihimpun Lombok Post menyebut, aktivitas pengolahan aspal cair tersebut berlangsung di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima.

Puluhan drum aspal cair disusun begitu saja di tepi jalan, tanpa pagar pengaman dan tanpa prosedur sterilisasi area.

Kondisi itu dinilai berisiko menimbulkan bahaya bagi warga sekitar, terlebih material tersebut bersifat mudah terbakar. 

Editor : Kimda Farida
#aspal ilegal #Polres Bima Kota #Korupsi #DPRD Kota Bima