Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

IRT Pengedar Sabu Diringkus Saat Main Judi Domino

Harli Arl • Rabu, 14 Januari 2026 | 13:09 WIB

DITANGKAP: Seorang IRT pengedar sabu berinisial R ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram di wilayah Ampenan, Senin (12/1).
DITANGKAP: Seorang IRT pengedar sabu berinisial R ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram di wilayah Ampenan, Senin (12/1).

 
LombokPost-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R, 50 tahun, ketahun mengedarkan sabu.

Perempuan asal Cakranegara, Mataram itu berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin malam (12/1).

”Kami menangkap pelaku di wilayah Kampung Banjar, Ampenan. Kami tangkap saat main judi domino bersama temannya yang lain,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (13/1).

Pelaku R diketahui memiliki kaitan dengan pengedar sabu berinisial S, 45 tahun, yang juga sebagai pemilik rumah.

Saat ditangkap mereka sedang transaksi sabu.

”IRT itu akan menyerahkan barang ke S untuk diedarkan lagi di wilayah Ampenan,” terangnya.

Pelaku R bertindak sebagai pemilik barang.

Dia beberapa kali membawa sabu ke rumah S.

”Pelaku S ini juga menyediakan tempat untuk menggunakan sabu bagi pembeli,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat untuk menggunakan sabu.

Di antaranya, bong sabu, pipa kaca, pipet yang telah digunting, korek api yang sudah dirancang jadi kompor, dan sejumlah klip kosong.

”Jadi, mereka juga menggunakan sabu bersama di rumah R,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti sabu dalam bentuk klip kecil.

”Setelah kami timbang, berat brutonya 6,15 gram,” sebut Suputra.

Berdasarkan pengakuan dari R, sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Karang Bagu.

”Tetapi, kami belum terlalu percaya dengan keterangannya,” kata dia.

Dia menegaskan, semua masih proses pendalaman. Termasuk jaringan R.

”Kami telusuri lewat chat handphone-nya. Kami masih pelajari transaksi peredaran sabu dari situ,” bebernya.

Pelaku R dan S dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Kimda Farida
#Kota Mataram #ibu rumah tangga #Pengedar Sabu #main judi #Polresta Mataram #Ampenan