LombokPost - Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB masih didalami. Jaksa akan memanggil sejumlah pejabat Pemprov NTB.
“Pemanggilan itu (pejabat Pemprov NTB) sudah kita agendakan,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Senin (9/2).
Pejabat Pemprov yang masuk radar pemeriksaan jaksa dalam kasus tersebut tidak hanya mantan Kepala Dikbud NTB Aidy Furqon, melainkan juga pihak lain yang mengetahui pencairan dana tersebut.
”Semua instansi yang berkaitan dengan pencairan dana,” ujarnya.
Saat ini, jaksa masih fokus memeriksa sejumlah kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) di seluruh NTB.
Sebab, mereka sebagai penerima manfaat dari penyaluran DAK tersebut.
”Masih kepala sekolah dulu kita periksa,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Korupsi DAK Dikbud NTB
Sebelumnya, Kepala SMKN 1 Bayan, Kabupaten Lombok Utara yang diperiksa, Kamis (5/2) lalu.
Sebelumnya juga diperiksa kepala sekolah dari Jerowaru, Lombok Timur.
Diketahui, Dikbud NTB mendapatkan gelontoran DAK Rp 42 miliar pada tahun 2023.
Anggaran tersebut untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Namun peralatan tersebut diduga belum sampai ke sejumlah SMK.
Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Terlebih lagi, sebagian besar proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK molor.
Dari 24 sekolah, baru dua yang menerima bantuan RPS dari DAK.
Padahal, proyek ini seharusnya selesai sebelum 31 Desember 2023.
Editor : Kimda Farida