Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

AKP Malaungi Siapkan Praperadilan, Tidak Ingin Masuk Bui Sendiri, Koko Erwin dan AKBP Didik Harus Ditangkap

Harli Arl • Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:02 WIB

SIAPKAN PERLAWANAN: Pengacara Malaungi, Asmuni menunjukkan bukti saat konferensi pers di kantornya di Mataram, Kamis (12/2) lalu.
SIAPKAN PERLAWANAN: Pengacara Malaungi, Asmuni menunjukkan bukti saat konferensi pers di kantornya di Mataram, Kamis (12/2) lalu.

LombokPost-Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang ditetapkan tersangka peredaran narkoba di wilayah Kota Bima bakal melawan. Dia akan mengajukan upaya hukum praperadilan.

Langkah praperadilan ini ditempuh bukan untuk menyelamatkan Malaungi dari jeratan hukum.

Tetapi dia tidak ingin sendirian menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kalau Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan bandar narkoba Koko Erwin tidak ditetapkan sebagai tersangka, saya akan tempuh praperadilan," tegas Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni. 

Dia meminta Polda NTB lebih terbuka dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

"Enak saja, hanya satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini," ujarnya. 

Dia menegaskan, bukti-bukti sudah jelas dan terang. Mulai dari bukti chat sampai penerimaan uang sudah dikantongi.

"Tetapi, sampai sekarang Kapolres Bima Kota dan Koko Erwin itu belum ditangkap," kritiknya. 

Baca Juga: AKP Malaungi Bongkar Peran Kapolres Bima Kota di Kasus Peredaran Narkoba, Minta Alphard hingga Serahkan Uang Rp 1 Miliar

Bahkan, pihaknya sudah menghadap ke Ditresnarkoba Polda NTB. Dia mempertanyakan mengenai kedudukan AKBP Didik dan Koko Erwin.

"Kami mempertanyakan, kok bisa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, kapolres dan Koko Erwin belum diperiksa. Ini ada apa?" tanya Asmuni.

Dia juga mempertanyakan posisi AKBP Didik dan Koko Erwin saat ini.

"Kata pak Dir (Dirresnarkoba Polda NTB), AKBP Didik berada di Mabes Polri. Sedang jalani patsus (penempatan khusus)," tuturnya. 

Sementara, Koko Erwin sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

"Karena tidak diketahui keberadaannya, saya dorong Polda NTB untuk mencekalnya (Koko Erwin). Baru-baru ini keluar surat pencekalannya," kata pengacara kondang itu. 

Asmuni mendukung upaya Polda NTB untuk memberantas narkoba.

Namun, jangan sampai tebang pilih. "Kalau mau berantas ya harus sampai ke akar-akarnya," tegas Asmuni. 

Baca Juga: Malaungi Dipecat, Plh Kapolres Bima Kota Bakal Rombak Personel Satresnarkoba

Dari penelusuran pihaknya, AKBP Didik baru sebatas menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Propam Polda NTB.

"Akhirnya yang kita tahu, baru di propam saja diperiksa. Yang pidana umumnya (kasus narkoba) belum ada sama sekali," ucap Asmuni.

Begitu juga dengan sabu-sabu yang berada dalam penguasaan Malaungi seberat 488 gram.

Barang haram yang ditemukan di rumah dinas Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota itu, kata Asmuni, merupakan titipan dari bandar narkoba Koko Erwin.

"Sabu itu barang titipan dari Koko Erwin," tegasnya. 

Asmuni mengatakan, Malaungi sudah mengakui di hadapan penyidik dirinya bersalah melakukan perbuatan pidana.

Namun kliennya dengan tegas menyatakan bahwa kesalahan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan perintah AKBP Didik sebagai atasan.

"Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan, semua ada buktinya dan sudah sudah dituangkan dalam BAP. Klien kami terbuka," ujar Asmuni.

Baca Juga: AKP Jahyadi Sibawaih Gantikan Malaungi Jadi Kasatresnarkoba Polres Bima Kota

Diapun berharap agar penanganan kasus ini mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo.

"Semoga Pak Kapolri dan Kapolda NTB mendengar apa yang disampaikan ini. Kalau mau berantas, berantas semua, kalau pun gulung, gulung semua, ini narkoba, sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat kita," tandasnya dengan semangat. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid tidak ingin terlalu mengomentari mengenai konferensi pers pengacara AKP Malaungi.

Dia mempersilakan AKP Malaungi untuk melayangkan praperadilan.

"Silahkan saja, itu hak dari tersangka. Kami juga hargai,"  kata Kholid singkat. (arl/r5)

 

Editor : Kimda Farida
#akbp didik #Peredaran Narkoba #praperadilan #AKP Malaungi #lawan narkoba #Kapolres Bima Kota