LombokPost-Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dijadwalkan, Kamis (19/2).
Namun, sidang praperadilan tersangka korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota Sumbawa itu ditunda.
"Jaksa tidak hadir tanpa keterangan. Itu yang menyebabkan sidang ditunda," kata Penasihat Hukum Subhan, Kurniadi.
Berdasarkan keterangan dari hakim tunggal menyebutkan, pihak pengadilan telah memangil tim dari Kejati NTB untuk sidang.
"Relaasnya sudah dikirim dan sudah diterima pihak Kejati NTB," terangnya.
Tetapi pada panggilan pertama Kejati NTB tidak hadir. Pihak pengadilan bakal memanggil ulang pihak Kejati NTB agar menghadiri persidangan.
"Tadi (kemarin) hakim tunggal sudah menegaskan dalam sidang akan memanggil pihak jaksa," jelas Kurniadi.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, apabila tiga kali tidak hadir setelah dipanggil secara patut, sidang praperadilan bakal terus dilanjutkan.
"Tentunya jaksa tidak akan memiliki hak hukum untuk menyanggah materi permohonan PP (praperadilan) kami," kata Kurniadi.
Apakah jaksa tidak hadir juga menjadi bagian strategi agar mengulur waktu proses praperadilan?
Kurniadi belum bisa memastikannya. Sebab jika perkara pokok sudah masuk ke pengadilan, permohonan praperadilannya otomatis gugur.
"Saya rasa tidak akan seperti itu. Materi PP kami itu tidak hanya berkaitan dengan pengadaan lahan di Samota. Melainkan juga adanya gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dikembangkan Kejati NTB," ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Tahan Pemilik Perusahaan KJPP Terkait Kasus Pengadaan Lahan MXGP Samota Sumbawa
Meskipun, pada kasus gratifikasi dan TPPU tersebut Subhan belum ditetapkan sebagai tersangka, Kurniadi sudah mengetahui arah penyidikannya.
"Kami PP berdasarkan proses pengusutan dua kasus itu tidak sesuai dengan KUHAP," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid tidak mengetahui apa alasan jaksa tidak hadir di sidang.
"Coba nanti saya cek dulu di Pidsus, apa kendalanya," kata Harun singkat.
Dalam kasus tersebut, Subhan tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka sendiri.
Jaksa juga menetapkan dua tersangka dari pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Yakni, Muhammad Julkarnain dan Pung Saifulllah Zulkarnain.
Mereka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Ketiganya dijerat dengan pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Kimda Farida