LombokPost-Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah (Loteng) berinisial MTF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB juga sudah memanggil tersangka.
"Ya, sudah tersangka. Sudah kita panggil, tetapi tidak hadir," kata Direktur Dirres PPA-PPO Kombes Pol Ni Made Pujawati, Rabu (25/2).
Dia tidak mengungkapkan penyebab tersangka MTF mangkir memenuhi panggilan penyidik. "Intinya tidak hadir," kata dia.
Penyidik bakal memanggil ulang tersangka. Dia dijadwalkan kembali untuk diperiksa pekan depan. "Ya sudah kita panggil lagi," jelasnya.
Saat dipertegas mengenai apakah penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka apabila tidak kooperatif? Puja menegaskan, penjemputan paksa itu akan dilakukan. "Itu pasti akan dilakukan (jemput paksa), tetapi kita lihat prosesnya," kata dia.
Baca Juga: Terbongkar di Hotel Sekotong, Bule Selandia Baru Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Threesome
Berdasarkan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa apabila tiga kali dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir. "Makanya saya berharap tersangka kooperatif," harapnya.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan olah TKP di lingkungan Ponpes. Beberapa barang bukti disita. "Olah TKP sudah," ujarnya.
Pada kasus itu, MTF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Jaksa Masuk Pesantren, Inovasi Kejari Lombok Tengah Cegah Kekerasan Seksual Anak
Saat proses penyelidikan dan penyidikan, MTF sempat meminta perdamaian dengan korban. Namun, pihak korban menolak.
Modus petinggi Ponpes melakukan tindakan kekerasan seksual dengan menjalankan sumpah nyatoq. Para korban diyakinkan akan mendapatkan keberkahan dalam hidup.
Saat itulah para santri mendapatkan tindakan yang tidak senonoh.
Editor : Kimda Farida