LombokPost - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah memeriksa berkas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Brigadir Rizka Sintiani. Diputuskan, keberatan terdakwa pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely itu ditolak.
“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa (Brigadir Rizka) tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga membacakan putusan sela, Selasa (10/3).
Selain itu, menurutnya, dakwaan JPU sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Uraian peristiwa dalam dakwaan JPU juga sudah terang dan jelas. ”Sidang dilanjutkan ke pembuktian,” kata dia.
Sebelumnya, Brigadir Rizka didakwa melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Sidang Etik Brigadir Rizka Tinggal Menunggu Ankum, Propam: Berkas Sudah Tuntas
Brigadir Rizka didakwa juga melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 459 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 338 KUHP.
Motif Rizka membunuh suaminya Brigadir Esco dikarenakan persoalan ekonomi. Terdakwa tidak kunjung mentransfer uang remunerasi yang rencananya akan digunakan untuk membeli susu anaknya.
Brigadir Rizka didakwa pula membunuh suaminya di dalam kamar rumahnya menggunakan gunting.
Dakwaan JPU sempat dibantah Brigadir Rizka melalui advokatnya. Mereka menganggap dakwaan JPU tidak jelas dan tidak sesuai fakta.
Baca Juga: Komisi I Akan Panggil Pihak Terkait Soal Pemberhentian Kades Jenggala
Menurut majelis hakim, nota keberatan dari advokat terdakwa patut ditolak. Dikarenakan, nota keberatannya sudah membahas pokok perkara.
”Sehingga, perkara tersebut perlu dibuktikan melalui proses persidangan,” ujarnya.
Perkara tersebut kini akan dilanjutkan JPU menghadirkan saksi-saksi. Sidang akan dilanjutkan Selasa (17/3) mendatang. ”Pekan depan kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ungkapnya.
Editor : Redaksi Lombok Post