Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kritik Lampu Jalan Kerap Mati, Dewan Kembali Minta Meterisasi Daya

Lalu Mohammad Zaenudin
PJU di ruas jalan TGH Faisal yang kerap padam saat malam hari.
PJU di ruas jalan TGH Faisal yang kerap padam saat malam hari.

LombokPost — Upaya menjaga penerangan jalan terus menjadi perhatian bersama. Tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai sekitar Rp 2,6 miliar per bulan kini mendorong penguatan evaluasi agar pengelolaan anggaran ke depan semakin efisien dan tepat sasaran.


Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron, menyampaikan masih ditemukannya sejumlah lampu jalan yang belum berfungsi optimal menjadi dasar perlunya pembenahan sistem pengelolaan listrik PJU. “Buktinya masih banyak jalan yang gelap gulita,” ujar Gufron, Minggu (5/1). 

Ia menilai, besarnya anggaran tersebut perlu diimbangi peningkatan kualitas layanan penerangan jalan di lapangan. Evaluasi ini dipandang sebagai langkah konstruktif memastikan setiap rupiah dikeluarkan benar-benar berdampak pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Menurut politisi muda PAN ini, DPRD sejak awal telah mendorong penerapan sistem meterisasi untuk seluruh PJU dan penerangan jalan lingkungan (PJL). Langkah ini diyakini dapat meningkatkan transparansi sekaligus efisiensi belanja listrik daerah.

Advertisement

Namun hingga kini, sebagian PJL masih menggunakan skema kontrak daya. “Sejak awal kita sudah minta untuk dilakukan meterisasi pada PJU dan PJL, karena sekarang sebagian masih menggunakan meterisasi dan kontrak daya,” katanya.

Ia menjelaskan, perbedaan sistem tersebut berdampak langsung pada besaran biaya bulanan yang ditanggung pemerintah daerah. Meterisasi memungkinkan pembayaran sesuai pemakaian riil, sementara kontrak daya menetapkan biaya tetap tanpa mempertimbangkan kondisi lampu.

“Penggunaan meterisasi lebih transparan karena membayar sesuai yang digunakan. Berbeda dengan kontrak daya yang kita harus bayar walaupun lampu tersebut tidak menyala,” tegasnya.

Advertisement

Dari sisi anggaran, Gufron memaparkan, penerapan meterisasi juga berpotensi memberikan penghematan signifikan. Untuk satu titik PJU atau PJL dengan daya 100 watt, biaya meterisasi hanya sekitar Rp 75 ribu per bulan.

Sementara melalui kontrak daya, biaya bisa mencapai dua hingga hampir tiga kali lipat. “Kalau kita pasang satu titik PJU atau PJL dengan daya 100 watt dengan meterisasi biayanya Rp 75 ribu per bulan. Beda halnya dengan kontrak daya, biayanya bisa Rp 150 ribu sampai Rp200 ribu,” jelasnya.

Dengan jumlah titik lampu jalan yang tersebar, Gufron memandang optimalisasi sistem pembayaran listrik sebagai peluang besar menyehatkan APBD. Sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.

Ia menegaskan, dorongan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan sistem yang tepat, penerangan jalan diharapkan semakin merata, aman, dan efisien di seluruh penjuru kota.

“Oleh sebab itu, dalam rapat bersama OPD mitra beberapa kali kita meminta untuk pengalihan PJU dan PJL yang kontrak daya dengan meterisasi,” ungkapnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jukir Liar ATM Mataram: DPRD Minta Dishub Lakukan Uji Petik

Jukir Liar ATM Mataram: DPRD Minta Dishub Lakukan Uji Petik

Warga Mataram resah dengan jukir liar di gerai ATM. DPRD mendesak Dishub lakukan uji petik karena PAD parkir jauh dari target. Simak selengk

Belanja Mataram Naik Rp215 Miliar, Banggar Soroti Parkir dan Reklame

Belanja Mataram Naik Rp215 Miliar, Banggar Soroti Parkir dan Reklame

Belanja APBD Perubahan Kota Mataram 2026 naik jadi Rp1,92 triliun. Banggar DPRD soroti optimalisasi sektor parkir, reklame, hingga evaluasi.

Ada Insubordinasi? Dewan Herman Minta Kepsek yang Paksakan Ganti Bed Baru Ditertibkan!

Ada Insubordinasi? Dewan Herman Minta Kepsek yang Paksakan Ganti Bed Baru Ditertibkan!

Komisi IV DPRD Mataram sebut kepsek insubordinasi paksakan ganti bed sekolah, Disdik tegaskan murid lama tak wajib.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer