Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lahan di Perkotaan Semakin Terbatas, Dewan Dorong Pengembangan Hunian Vertikal

Lalu Mohammad Zaenudin • Jumat, 9 Mei 2025 | 20:21 WIB
MASA DEPAN PERKOTAAN: Rusun yang dibangun Kementerian PUPR yang berlokasi di dekat pintu masuk Kota Mataram, Jumat (9/5/2025).
MASA DEPAN PERKOTAAN: Rusun yang dibangun Kementerian PUPR yang berlokasi di dekat pintu masuk Kota Mataram, Jumat (9/5/2025).

 

LombokPost -Ancaman keterbatasan lahan di Kota Mataram kian nyata. Di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk dan tuntutan hunian yang terus meningkat, anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, mendorong para pengembang—khususnya yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) NTB—mulai berpikir ke atas, bukan lagi menyebar ke samping.

Menurut Wiska, pola pembangunan perumahan saat ini masih didominasi oleh hunian horizontal seperti rumah tipe 36, sudah tidak lagi selaras dengan kondisi kota yang lahannya makin menipis. Ia menilai, jika pola ini terus dipaksakan, maka dalam waktu tak lama ruang-ruang terbuka akan habis, dan wajah kota akan berubah menjadi kawasan padat yang tidak sehat bagi warga.

“Kota Mataram ini arealnya terbatas. Kalau kita terus menambah rumah ke samping dan ke belakang, lama-lama tidak ada lagi ruang untuk masyarakat bernapas,” kata Wiska, Jumat (9/5/2025).

Ia menekankan bukan hanya sempit secara fisik, tapi juga sempit secara kualitas hidup. “Sudah saatnya kita mulai berpikir ke atas—kita bangun rumah vertikal yang layak, efisien, dan sesuai dengan karakter kota,” ujarnya.

Wiska menekankan, rumah vertikal yang ia maksud bukanlah apartemen mewah seperti di kota metropolitan besar, melainkan hunian bertingkat sederhana yang tetap nyaman, terjangkau, dan manusiawi. Ia mencontohkan rumah susun modern yang bisa menampung banyak keluarga di lahan terbatas, tanpa harus mengorbankan ruang hijau atau aksesibilitas.

“Rusun yang modern tapi murah. Pemerintah hadir dari sisi regulasi dan insentif, sementara REI sebagai pelaksana di lapangan. Kolaborasi itu yang harus dibangun,” paparnya.

Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, gagasan rumah vertikal harus telah dipikirkan. Diperlukan peta jalan yang konkret—mulai dari regulasi, aspek legalitas lahan, desain arsitektural, model pembiayaan, hingga kesiapan sosial masyarakat untuk menerima cara hidup yang berbeda dari rumah tapak konvensional.

“Kita dorong perencanaan yang jelas dan komprehensif. Karena hunian itu bukan sekadar tempat tinggal, tapi ruang tumbuh, ruang aman, ruang bermasyarakat. Dan semua itu harus dipikirkan sejak awal,” tegasnya.

Ketua DPD REI NTB, Heri Jaya Athmaja, mengatakan dasarnya siap mendukung ide pembangunan rumah vertikal. Namun, ia juga mengingatkan bahwa secara pasar, konsep tersebut belum diminati oleh masyarakat di Mataram.

“Kita sih siap-siap saja, hanya memang secara realistis sampai sekarang peminatnya belum ada di kota Mataram,” ujar Heri.

Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik adanya kepastian arah tata ruang yang saat ini sedang dibahas dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Heri, selama ini banyak pengembang terkendala karena status lahan yang abu-abu.

Dengan RTRW yang diperjelas, pengembang akan lebih leluasa menentukan langkah investasi mereka. “Jadi teman-teman pengembang juga mau berusaha kan bisa, sudah pasti gitu, tidak abu-abu lagi,” katanya.

Heri juga menyoroti soal keterbatasan lahan di Mataram yang selama ini diperparah oleh tarik-menarik antara kebutuhan perumahan dan kebijakan mempertahankan lahan pangan. “Sebenarnya ada semacam tabrakan aturan lah—satunya minta pangan harus tetap ada, satunya kan rumah tetap harus ada juga. Jadi harapan kita, kita tetap bisa bangun perumahan tanpa mengurangi lahan pangan. Mungkin solusinya sebagian pengembangan perumahan dialihkan ke wilayah kabupaten (Lombok Barat),” ucapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amirudin, menilai pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan akan lahan perumahan dan perlindungan terhadap lahan pertanian. Menurutnya, pemerintah perlu melihat realitas kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi kota yang relatif kecil, dibandingkan dengan kebutuhan hunian yang semakin tinggi.

“Kalau kita lihat kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Kota Mataram, itu hanya sekitar 2,5 persen. Kita bisa lihat contoh kota lain seperti Surakarta yang sudah tidak punya sawah lagi, tapi tetap bisa berkembang. Kenapa Mataram tidak bisa mempertimbangkan hal yang sama?” ujarnya.

Amirudin menjelaskan, dari sisi perizinan, DPMPTSP hanya berperan sebagai ‘user’ yang menjalankan keputusan teknis dari dinas terkait. Ia tidak memiliki kewenangan menentukan langsung zonasi atau distribusi lahan, melainkan hanya memberikan izin sesuai hasil kajian dan arahan teknis dalam dokumen RTRW yang sedang direvisi.

“Kami hanya pengguna sistem. Kalau arahan revisi RTRW mengarah pada pengembangan kawasan perumahan, kami dukung. Tapi tentu harus jelas dulu dari dinas teknis mana kawasan yang masuk, mana yang masih dalam LP2B atau KP2B,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini masih ada lahan yang dibuka untuk perumahan di Kota Mataram. Beberapa pengembang, kata dia, bahkan sudah mulai membebaskan lahan di kawasan yang memang diarahkan untuk hunian.

Menurut Amirudin, kebutuhan akan hunian di Kota Mataram tetap tinggi. Banyak masyarakat, termasuk dari luar daerah, memilih untuk tinggal di kota ini karena lebih nyaman dan strategis dibandingkan kota lain. Karena itu, ia berharap pembahasan RTRW bisa segera merampungkan persoalan zonasi, agar iklim investasi perumahan tidak terus digantung.

“Kalau ini cepat dibereskan, maka proses perizinan bisa berjalan lebih lancar,” tandasnya. (zad)

 

Editor : Prihadi Zoldic
#Kota Mataram #pengembang #rei #Dewan #rtrw #Lahan #DPRD #hunian #modern #Vertikal