LombokPost – Relokasi warga Pondok Prasi ke Rusunawa Bintaro tidak membuat mereka kehilangan hak administratif. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram memastikan semua dokumen kependudukan mereka tetap sah.
“Relokasi ini berpengaruh terhadap adminduk warga,” kata Kepala Dukcapil Kota Mataram, Dr. H. Mansur, Senin (22/9).
Menurutnya, dokumen kependudukan bukan sekadar kertas. KTP, KK, KIA, hingga akta kelahiran adalah pintu utama untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
“Dengan dokumen lengkap, warga bebas urusan birokrasi,” ujarnya.
Puluhan keluarga yang terdampak eksekusi lahan di Pondok Prasi kini menerima dokumen kolektif dengan alamat baru. Penyerahan dilakukan langsung di Rusunawa Bintaro, tempat mereka menetap.
Mansur menegaskan, relokasi tidak boleh berhenti pada pemindahan fisik. Kepastian hukum juga wajib dijamin. “Administrasi kunci menata hidup baru,” tegasnya.
Relokasi menyentuh sedikitnya 25 kepala keluarga, mayoritas nelayan. Mereka kini menempati rusunawa dengan fasilitas lebih layak, lingkungan bersih, dan akses publik yang mudah dijangkau.
Langkah Dukcapil ini diapresiasi warga. Penyerahan dokumen secara kolektif mengurangi beban, tanpa harus bolak-balik ke kantor pelayanan.
Bagi warga, dokumen baru ini menandai awal kehidupan yang lebih tenang. Identitas jelas kembali menyertai langkah mereka menata hidup pasca relokasi.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin