Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sektor Hotel di Mataram Masih Lesu di Awal Tahun

Sanchia Vaneka • Kamis, 12 Februari 2026 | 10:29 WIB

 

 

Hotel berbintang di Kota Mataram
Hotel berbintang di Kota Mataram

LombokPost - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Kota Mataram pada awal tahun 2026 menunjukkan tren positif.

Meski sektor perhotelan masih merangkak, sektor restoran, parkir, dan hiburan justru tancap gas melampaui target bulanan.

Hingga Januari, total realisasi pajak daerah secara keseluruhan telah mencapai 6 persen dari target sebesar Rp 656 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin mengungkapkan, mayoritas obyek pajak saat ini on the track.

Bahkan, beberapa sektor mencatatkan realisasi di atas 10 persen pada bulan pertama.

“Sektor restoran, parkir, dan hiburan sudah menyentuh angka 10 persen lebih,” kata Amrin. 

 Baca Juga: Staycation Mewah di Bibir Pantai, Ini 3 Hotel Paling 'Gokil' di Senggigi: Ada Kolam Renang Pribadi hingga Aksi Lepas Penyu yang Bikin Baper

Secara rinci, pajak restoran menyumbang Rp 4,7 miliar dari target Rp 40 miliar atau 11 persen. Pajak parkir terealisasi 11 persen dari Rp 2 miliar, pajak hiburan 11 persen dari target Rp 6 miliar, serta pajak air tanah yang mencapai 12 persen dari target Rp2 miliar. Sementara itu, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah masuk sebesar Rp 4,5 miliar atau hampir 10 persen dari target Rp 48 miliar.

“Kalau target bulanan ini sudah seseuai,” terangnya.

Berbanding terbalik dengan restoran, sektor perhotelan justru mengalami kelesuan khas awal tahun.

Realisasinya baru menyentuh Rp 3 miliar atau 10 persen dari target Rp 30 miliar.

Namun, Amrin optimis sektor ini akan terbantu oleh aktivitas kuliner di hotel saat momen Ramadan mendatang.

“Karakter awal tahun memang hotel agak melambat. Tapi biasanya nanti dikerek oleh pendapatan restoran di dalam hotel. Trennya saat bulan puasa, meski hunian kamar turun, kunjungan restoran untuk buka puasa bersama justru melonjak tajam," jelasnya.

 Menghadapi momentum Ramadan, Amrin optimis pajak restoran akan mengalami lonjakan signifikan.

Berdasarkan tren tahunan, aktivitas buka puasa bersama (bukber) di restoran cepat saji (franchise), lesehan, hingga restoran di dalam hotel menjadi penyumbang terbesar.

 “Meskipun tingkat hunian hotel (occupancy) biasanya turun saat awal tahun atau puasa, pendapatan mereka terselamatkan oleh restoran. Sekitar 50-60 persen pendapatan restoran hotel itu naik saat momen tersebut,” jelasnya.

Untuk menjaga kepatuhan wajib pajak, BKD akan memperketat pengawasan lapangan.

Uniknya, tim BKD kini memanfaatkan media sosial untuk memantau aktivitas usaha.

“Kami pantau lewat sosmed. Kalau ada restoran atau tempat usaha yang sedang ramai event atau viral, kami bisa deteksi dari sana. Jadi pengawasan tidak hanya fisik, tapi juga digital untuk memastikan laporan mereka sesuai dengan realita di lapangan,” tambahnya. 

Di tengah tren positif sektor lain, pajak reklame justru menjadi sorotan karena realisasinya yang masih rendah, yakni di kisaran 4 persen.

Amrin tak menampik hal ini disebabkan oleh karut-marut tata kelola dan regulasi yang sudah tidak relevan.

"Pajak reklame ini memang perlu penertiban lebih tajam. Kendala utamanya adalah Perda Penyelenggaraan Reklame kita yang sudah usang, kalau tidak salah produk tahun 2004 atau 2014, itu sudah jauh ketinggalan,” ungkapnya.

Menindaklanjuti instruksi Presiden terkait penertiban reklame, BKD telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, termasuk Dinas PUPR.

Saat ini, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) tengah diminta menyusun kajian akademis untuk memperbarui Perda tersebut.

“Kami di BKD fungsinya memungut pajak, sementara untuk urusan izin dan teknis penyelenggaraannya ada di dinas terkait (PUPR). Kami sedang menunggu arahan Kepala Daerah dan Pak Sekda untuk langkah penertiban menyeluruh,” tandasnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Alwan Basri mengatakan, target pendapatan asli daerah di tahun 2026, mengalami peningkatan cukup signifikan dari sebelumnya Rp 616 miliar menjadi Rp 656 miliar lebih.

Beberapa potensi pendapatan yang dinaikan seperti pajak bumi dan bangunan, pajak rumah makan, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan dan lain sebagainya.

“Iya, kita naikan target PAD mencapai Rp656 miliar tahun depan. Sementara, sektor retribusi yang dinaikan yakni, retribusi pasar dan retribusi kebersihan,” tandasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
#pendapatan daearh #PAD #Mataram #Hotel