LombokPost - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram kembali diterjang rapor merah. Perwakilan Ombudsman RI NTB menemukan dugaan distribusi makanan tidak layak konsumsi berupa puding yang telah berbusa dan berair di SDN 2 Cakranegara. Dugaan maladministrasi ini mencuat setelah adanya laporan keberatan dari wali murid pada Senin (23/2).
“Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menyampaikan komplain kepada pihak SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi). Namun, mereka berdalih bahwa saat didistribusikan, menu MBG dalam kondisi baik,” kata Kepala SDN 2 Cakranegara Ahmadiyah.
Baca Juga: Buah Salak MBG dari SPPG Rempek Ditemukan Busuk
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ombudsman NTB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN 2 Cakranegara. Temuan ini menambah daftar panjang keluhan terkait kualitas menu yang disajikan kepada peserta didik di Ibu Kota.
Menu puding yang seharusnya menjadi asupan tambahan gizi, ditemukan dalam kondisi rusak dan basi saat hendak dikonsumsi oleh siswa. Ahmadiyah mengaku baru mengetahui kondisi puding yang tak layak setelah menerima informasi langsung dari orang tua siswa.
Ironisnya, Ahmadiyah mengungkapkan, insiden puding basi ini bukan kali pertama terjadi. Pihak sekolah mengaku telah berulang kali melayangkan teguran kepada pihak SPPG terkait rendahnya kualitas menu MBG.
Sebelumnya, program ini juga sempat viral dan menjadi sorotan publik akibat dugaan temuan roti kedaluwarsa serta sejumlah komplain serupa dari wali murid yang merasa khawatir dengan kesehatan anak-anak mereka.
“Sudah beberapa kali kita layangkan komplain ke pihak SPPG,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono menyampaikan, berdasarkan hasil permintaan keterangan, pihaknya menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pendistribusian. Pengantaran MBG dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA saat siswa masih menjalankan ibadah puasa. Sementara, makanan baru akan dikonsumsi saat berbuka puasa.
“Jeda waktu yang cukup lama itu bisa berpotensi menyebabkan makanan mengalami penurunan kualitas atau kerusakan,” kata Dwi.
Dwi menyampaikan, berdasarkan SE Kepala BGN No. 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026, selama bulan Ramadan tidak dianjurkan menggunakan menu yang cepat basi, bercita rasa pedas, dan berpotensi menimbulkan keracunan pangan. Sedangkan puding hanya dapat bertahan sekitar 5 jam di suhu ruang.
“Tidak semua siswa punya kulkas/pendingin bahkan bisa jadi tidak semua siswa menyampaikan kepada orang tuanya ada MBG yang dibawa pulang sehingga saat dikeluarkan dari Tas sekolah sudah rusak” tambahnya.
Selain itu, dalam SE dimaksud juga menyatakan, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat. Yang dimaksud dengan paket makanan kemasan sehat MBG merupakan makanan siap makan yang diproduksi dan dikemas di SPPG dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan.
Termasuk pencantuman masa kedaluwarsa dan perizinan produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Namun dari pantauan Ombudsman bahwa pada menu MBG hari Senin, 23 Februari, maupun menu pada Selasa (24/2) lalu, tidak tercantum masa kedaluwarsa serta perizinan produk seperti PIRT.
“Atas temuan ini, Ombudsman akan mencatatnya sebagai bagian dari pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari pihak SPPG serta berkoordinasi dengan Satgas MBG,” ujarnya.
Ombudsman berharap pengelola SPPG lebih serius dan berhati-hati dalam mendistribusikan MBG kepada masyarakat, khususnya peserta didik, agar tujuan program pemenuhan gizi dapat tercapai tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.
Dwi mengjharapkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada Ombudsman NTB, apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan MBG. Laporan tersebut diharapkan menjadi langkah korektif bagi penyelenggara MBG untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Editor : Redaksi Lombok Post