Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kontrak PPPK Paro Waktu Bisa Diputus Sewaktu-Waktu

C
Penulis: Chia❯
ILUSTRASI: Kontrak kerja PPPK Paro Waktu dapat putus di tengah jalan bila melanggar.
ILUSTRASI: Kontrak kerja PPPK Paro Waktu dapat putus di tengah jalan bila melanggar.

Advertisement

 

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan, masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paro Waktu (PPPK PW) yang memegang Surat Keputusan (SK) selama satu tahun tidak berarti aman tanpa evaluasi. Kontrak kerja tersebut dapat diputus di tengah jalan apabila pegawai terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kontraknya bisa diputus sewaktu-waktu tidak mesti aman satu tahun sesuai SK,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono. 

Advertisement

Taufik menjelaskan, sebanyak 3.007 SK PPPK PW saat ini telah selesai diproses oleh wali kota dan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak 1 Oktober. Penyerahan tersebut dilakukan langsung tanpa adanya seremonial seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Hasil evaluasi tersisa 3.007 dari 3.022 orang yang masuk sistem perpanjangan kontrak,” terangnya. 

Advertisement

Meski masa kontrak resmi berlaku dari 1 Oktober hingga Oktober tahun berikutnya, sistem pengawasan kini diperketat. Evaluasi kinerja tidak lagi dilakukan setahun sekali, melainkan diterapkan secara rutin setiap bulan melalui pengisian e-kinerja. 

“Bisa diberhentikan di tengah jalan jika kinerjanya buruk. Jadi, itu bukan berarti kontrak satu tahun penuh lalu bebas dari evaluasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufik memaparkan sejumlah kriteria yang menyebabkan kontrak PPPK PW tidak diperpanjang atau diputus di tengah jalan. Faktor-faktor tersebut meliputi pegawai yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tersangkut hukuman disiplin berat seperti kasus pidana atau narkoba, hingga pengunduran diri atas kemauan sendiri.

"Jadi sudah ada ketentuannya, ada yang mengundurkan diri karena ada pekerjaan lain. Terus ada yang tersangkut hukum dan lainnya," terangnya.

Melalui kebijakan evaluasi bulanan ini, Taufik berharap para PPPK PW dapat semakin meningkatkan disiplin dan kualitas kerja mereka. Pihaknya menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot tetap berjalan secara optimal.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kabar Gembira, Status PPPK Paro Waktu Resmi Ditingkatkan Jadi Penuh Waktu

Kabar Gembira, Status PPPK Paro Waktu Resmi Ditingkatkan Jadi Penuh Waktu

Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini mencakup guru, nakes, hingga tenaga teknis.

Gaji PPPK Paro Waktu Guru di Lombok Utara Cair Bulan Ini

Gaji PPPK Paro Waktu Guru di Lombok Utara Cair Bulan Ini

Kabar baik bagi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Gaji yang tertund

Guru PPPK Paro Waktu di Bima Diduga Telantarkan Anak-Istri Demi Siswi SMA

Guru PPPK Paro Waktu di Bima Diduga Telantarkan Anak-Istri Demi Siswi SMA

Dugaan penelantaran rumah tangga menyeret seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Donggo

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer