
LombokPost - Kabar baik bagi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Gaji yang tertunda sejak Januari 2026 lalu sudah bisa dicairkan bulan ini.
Seperti yang diketahui, Pemda KLU menyiapkan anggaran sekitar Rp 4,8 miliar untuk membayar rapelan gaji tersebut. Keuangan ini disediakan di Perubahan APBD (PAPBD) 2026.
Sekda KLU Sahabuddin mengatakan, pembayaran ditargetkan terealisasi pada pertengahan November 2026. Namun, pencairan masih menunggu evaluasi Pemerintah Provinsi NTB terhadap PAPBD 2026. “Insyaallah pertengahan November ini (cair),” ungkap Sahabuddin.
Dia menjelaskan, Pemda KLU harus menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai salah satu dasar pencairan.
Setelah seluruh proses administrasi rampung, pembayaran akan dilakukan secara rapel untuk memenuhi hak para PPPK Paro Waktu yang belum dibayarkan sejak awal tahun.
Sebagian besar penerima gaji tertunda tersebut merupakan tenaga di bidang pendidikan dan kependidikan. Jumlah PPPK Paro Waktu sektor pendidikan diperkirakan mencapai sekitar 400 orang, dengan besaran gaji sekitar Rp 1 juta per bulan.
Secara keseluruhan, Pemda KLU mengalokasikan sekitar Rp 4,8 miliar untuk membayar rapelan gaji 455 PPPK paruh waktu. Anggaran tersebut diharapkan mampu menuntaskan kewajiban pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini menunggu pembayaran.
Sahabuddin mengakui, tertundanya pembayaran tidak lepas dari persoalan penganggaran.
Kebutuhan belanja tersebut sebelumnya belum masuk dalam APBD murni sehingga pemerintah daerah harus menyiapkan mekanisme penganggaran melalui perubahan APBD.
Pemda berharap evaluasi PAPBD 2026 oleh pemerintah provinsi dapat segera rampung. Dengan demikian, proses administrasi dan pencairan anggaran bisa berjalan sesuai target.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




