LombokPost- Penghubung Komisi Yudisial (KY) Provinsi NTB mengungkap sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Hal itu disampaikan Koordinator Kantor Penghubung KY NTB Ridho Ardian Pratama dalam kegiatan Dialog Nasional Kelembagaan bertajuk 'Peran serta Komisi Yudisial dan Masyarakat Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih'. Kegiatan dilaksanakan di Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, akhir pekan lalu (18/11).
"NTB masuk 13 besar Provinsi yang jumlah laporannya tertinggi dari 38 Provinsi di Indonesia," kata Ridho dalam kegiatan tersebut.
Kendati persoalan kode etik hakim yang selama ini ditangani KY NTB terbilang tinggi di Indonesia, namun kesadaran masyarakat untuk melapor dinilai masih rendah. Hal itu disebabkan oleh masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui keberadaan lembaga KY di Indonesia.
Padahal KY NTB merupakan satu dari enam kantor penghubung KY yang dibentuk pertama kali di nasional. Kata Ridho, awalnya penghubung KY NTB mencakupi Bali-Nusra. Namun belakangan kantor penghubung diupayakan terus bertambah dan ditargetkan ada di 38 Provinsi di Indonesia.
Kegiatan diskusi tersebut merupakan salah satu upaya KY dalam mensosialisasikan keberadaannya masyarakat. Selain memberikan informasi mengenai peran dan fungsi KY, Ridho juga memaparkan secara umum apa saja yang bisa dan tidak bisa dilaporkan ke KY.
Dalam kesempatan yang sama, Ridho mengajak semua pihak untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih. Hakim yang selama ini dianggap sebagai wakil Tuhan di negara hukum menentukan nasib seseorang. Namun karena hakim juga adalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, dari itu di negara demokrasi ini ia juga mesti diawasi.
Narasumber lainnya adalah Hatibul Islam. Pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Mataram itu menerangkan sejumlah perkara yang tidak lagi menjadi wewenang KY. Beberapa di antaranya adalah tentang putusan hakim. "Memang ada banyak yang menjadi peran KY di awal pembentukannya. Tapi beberapa pasal dalam kode etik hakim yang sebelumnya menjadi wewenang KY, belakangan diambil alih oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Hatibul Islam.
Selain Hatibul Islam, narasumber lainnya yang berbicara tentang kesadaran dan partisipasi masyarakat adalah Asro' Mudailun. Selain meminta KY lebih masif melakukan sosialisasi ke masyarakat, Asro' juga meminta agar masyarakat diberikan informasi mengenai hakim. (tih)
Editor : Kimda Farida