Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional 2026, Cek Tanggal Liburanmu

Fratama P. • Jumat, 19 September 2025 | 20:57 WIB
Pemerintah tetapkan 17 hari libur nasional 2026
Pemerintah tetapkan 17 hari libur nasional 2026

LombokPost - Pemerintah Indonesia telah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional untuk tahun 2026.

Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh empat menteri: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa penetapan jumlah hari libur nasional ini merupakan hasil pembahasan mendalam pada Rapat Tingkat Menteri.

Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian Lengkap Hari Libur Nasional 2026

Berikut adalah daftar lengkap 17 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2026:

1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

2. Jumat, 16 Januari: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

3. Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

5. Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah

6. Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah

7. Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus

8. Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

9. Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

10. Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

11. Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

12. Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

13. Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

14. Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

15. Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI

16. Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

17. Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Cuti Bersama dan Aspek Keadilan

Terkait dengan hari libur nasional ini, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan cuti bersama.

Kebijakan ini akan berlaku khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden, sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur manajemen ASN.

Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar menganggap keputusan ini sangat adil bagi seluruh umat beragama di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa jumlah hari libur telah dibagi secara proporsional.

"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucapnya.***

Editor : Fratama P.
#2026 #pemerintah #hari libur nasional