LombokPost - Pemerintah Indonesia telah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional untuk tahun 2026.
Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh empat menteri: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa penetapan jumlah hari libur nasional ini merupakan hasil pembahasan mendalam pada Rapat Tingkat Menteri.
Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Lengkap Hari Libur Nasional 2026
Berikut adalah daftar lengkap 17 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2026:
1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5. Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
6. Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
7. Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
11. Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
12. Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
13. Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
14. Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
15. Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
16. Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Cuti Bersama dan Aspek Keadilan
Terkait dengan hari libur nasional ini, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan cuti bersama.
Kebijakan ini akan berlaku khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden, sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur manajemen ASN.
Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar menganggap keputusan ini sangat adil bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa jumlah hari libur telah dibagi secara proporsional.
"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucapnya.***
Editor : Fratama P.