KPK Periksa Lagi Sestama Rustian yang Sempat Diamankan dalam OTT Korupsi BNPB

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP), Selasa (27/10). Rustian sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober, tetapi dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rustian telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi RST sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan.
Selain Rustian, KPK memanggil tujuh saksi lainnya dari lingkungan BNPB. Mereka adalah Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, serta dua purnawirawan TNI yang juga menjadi tenaga ahli BNPB, Agus Marsanto dan Jahidin Cilo.
Baca Juga: TNI Respons Surat KPK soal Dugaan Keterlibatan Dua Prajurit dalam Korupsi BNPB
Penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suryo Jati, dan ASN BNPB Firman Hairu Yusup.
Namun, KPK belum menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari delapan saksi tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB pada periode 2022–2026.
Kasus itu terungkap melalui OTT KPK di Jakarta pada Selasa (13/10). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Rustian yang kemudian dipulangkan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




