LombokPost – Ketua Dewan Pembina PP Muslimat NU sekaligus Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung aturan pembatasan akses media sosial (medsos) untuk anak-anak.
Aturan tersebut dinilai membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital buah hati mereka.
“Kita menyampaikan terima kasih kepada Ibu Menkomdigi (Meutya Hafid) karena sudah mengeluarkan keputusan bahwa mulai tanggal 26 Maret anak-anak di bawah 16 tahun dilarang mengakses medsos. Semoga implementasi kebijakan ini bisa terus dikawal supaya dapat berjalan efektif,” kata Khofifah dalam peringatan Nuzulul Quran sekaligus Penutupan Pesantren Anak Ramadan PP Muslimat NU di Jakarta pada Sabtu (7/3) malam.
Mantan menteri sosial itu menilai, tidak semua orang tua dapat terus-menerus memantau aktivitas digital anak-anaknya.
Sehingga kebijakan pembatasan akses medsos untuk anak-anak tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda.
Dukungan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma’rifah menyebut, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Mulai dari konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adiksi.
Ma’rifah menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital. Dia menekankan bahwa teknologi itu memanusiakan manusia.
Teknologi bukan malah merusak manusia, apalagi sampai merusak tumbuh kembang masa kecil anak-anak.
“Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik dan hak anak,” jelasnya. (wan/ttg/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida