Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Bikin Pernyataan Terbuka

Lombok Post Online • Senin, 16 Maret 2026 | 12:30 WIB

 

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani
 

LombokPost - Makamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Itu artinya, pemain film Tuhan Izinkan Aku Berdosa tersebut harus berlapang dada menjalani masa hukuman 6 tahun penjara.

Menyikapi keputusan tersebut, Nikita membuat surat pernyataan terbuka yang diunggah lewat akun Instagram pribadinya, Minggu (15/3).

Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan yang dianggap berat sebelah terhadap dirinya itu.

Dia menjabarkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada kasusnya.

Di antaranya, perubahan Pasal 368 menjadi Pasal 369 KUHP yang disangkakan di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang.

Lalu, mengabaikan pernyataan saksi ahli yang menyebut tidak ada unsur TPPU.“Saksi ahli secara gamblang menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah bentuk kerja sama yang sah,” papar Nikita. 

Dia juga menambahkan bahwa dia bukan pengedar narkoba atau pembunuh serta tidak merugikan kas negara.

Nikita lalu membandingkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang didapatnya dengan kasus koruptor.

“Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa,” papar Nikita. (shf/len/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#TPPU #nikita mirzani #Kasasi #pemerasan #Narkoba