Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

YGSI Dorong Pemprov NTB Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯

 

DP3AP2KB NTB bekerjasama dengan YGSI menyelenggarakan “Pertemuan Koordinasi”, di Mataram, Kamis (24/4).
DP3AP2KB NTB bekerjasama dengan YGSI menyelenggarakan “Pertemuan Koordinasi”, di Mataram, Kamis (24/4).


Advertisement

LombokPost-Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) menyelenggarakan pertemuan koordinasi dengan Pemprov NTB dan stakeholder terkait, di aula DP3AP2KB NTB.

Tujuannya untuk mendorong peran aktif pemprov dalam upaya pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual (HKSR), pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), dan perkawinan anak di NTB.

“Pertemuan ini dihadiri 37 peserta dari unsur pemprov, pemkab, pihak kepolisian, pengadilan dan sejumlah NGO yang bergerak di bidang perempuan dan anak,” terang District Coordinator YGSI Saprudin, Kamis (24/4).

Advertisement

Saat ini, YGSI aktif melakukan intervensi terhadap persoalan perempuan dan anak, di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur, melalui program Power to Youth (PtY).

Karena itu, pihaknya mendorong, setelah lahirnya peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak di Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Diikuti dengan peraturan desa (perdes) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, pada tujuh desa intervensi di dua wilayah tersebut.

Advertisement

Mendorong penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pencegahan perkawinan anak sebesar Rp 52.865.500 yang tersebar di 7 desa intervensi.

Untuk mendukung perlindungan anak dan perempuan, YGSI juga telah menyelenggarakan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (PKRS), sebagai salah satu pendekatan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dan perkawinan anak di lingkungan sekolah.

Pada Tahun 2024, YGSI memberikan peningkatan kapasitas dan pemahaman kesehatan seksual dan reproduksi melalui modul SETARA kepada 56 guru dan 1.929 siswa dan siswi yang tersebar di delapan SMP dan MTs intervesi.

“Dampak yang dihasilkan adalah tidak ada kasus perkawinan selama rentang waktu 2022-2024 sejak YGSI memberikan pembelajaran PKRS kepada siswa,” kata dia.

Karena itu, program PKRS ini perlu mendapat dukungan yang lebih konkrit dari Pemprov NTB. “Ini yang kami harapkan,” tandasnya.

Kepala DP3AP2KB NTB Nunung Triningsih mengapresiasi kerja nyata yang dilakukan YGSI, dalam upaya mencegah perkawinan anak dan kekerasan seksual di Lombok Timur dan Lombok Tengah.

“Kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan pekawianan bekersama dengan NGO sehingga terjadi penurunan angka perkawinan anak dari sejak 2021-2024,” jelasnya.

Untuk mempertegas perlindungan perempuan dan anak, ia berkomitmen mengeluarkan kebijakan dalam rangka memperkuat Satgas PPA.

Anggota Tim Transisi Pemprov NTB Fahrurrozi yang juga selaku narasumber kegiatan menekankan, Pemprov NTB berkomitmen untuk memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di NTB melalui 10 program prioritas di pemerintah Iqbal-Dinda.

“Perlindungan perempuan dan anak masuk pada program prioritas yang pertama, yakni NTB Sehat dan Cerdas, serta yang ke sembilan yakni NTB inklusif,” jelasnya.

Lakpesdam PWNU NTB Jayadi mengatakan program prioritas Iqbal-Dinda seperti yang telah disebutkan, perlu diterjemahkan secara eksplisit.

“Kenapa ini penting diintervensi, karena faktanya kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak masih banyak terjadi di lingkungan kita,” ujarnya.

Direktur LPSDM Ririn Hayudiani menegaskan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lembaga pendidikan, menunjukkan NTB saat ini dalam situasi darurat kekerasan seksual.

“Ini tidak bisa dianggap biasa saja. Karena itu DP3AP2KB sebagai leading sector perlindungan perempuan dan anak harus diperkuat,” jelasnya. (yun/r6)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lantik Pengurus FKSPP Lombok Timur, Ini Pesan Wabup  Moh. Edwin Hadiwijaya

Lantik Pengurus FKSPP Lombok Timur, Ini Pesan Wabup Moh. Edwin Hadiwijaya

Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) mengukuhkan dan melantik pengurus Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) Lotim Periode 2026—2031.

Kasus Kekerasan Seksual Wajib Diproses Hukum

Kasus Kekerasan Seksual Wajib Diproses Hukum

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Timur menegaskan, kasus kekerasan seksual tidak boleh damai

UU TPKS Tak Cukup di Atas Kertas, Diah Pitaloka Dorong Edukasi hingga Sekolah di NTB

UU TPKS Tak Cukup di Atas Kertas, Diah Pitaloka Dorong Edukasi hingga Sekolah di NTB

Yayasan Vanita Naraya dan Kaukus Perempuan Parlemen RI mendorong penguatan UU TPKS melalui edukasi pelajar dan perlindungan korban.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer