Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perubahan Paradigma: Aset Daerah Sebagai Mesin Pendapatan Baru

N
Penulis: Nurul Hidayati❯
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan langkah besar dalam membenahi tata kelola aset daerah. Dalam pertemuan lintas instansi di Kantor Gubernur NTB.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan langkah besar dalam membenahi tata kelola aset daerah. Dalam pertemuan lintas instansi di Kantor Gubernur NTB.

LombokPost - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan langkah besar dalam membenahi tata kelola aset daerah. Dalam pertemuan lintas instansi di Kantor Gubernur NTB.


Advertisement

Pemprov NTB mengumumkan agenda besar konsolidasi dan sensus aset untuk mengakhiri berbagai persoalan klasik yang selama ini membebani fiskal daerah.

Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum

Advertisement

Pemprov NTB menyoroti tiga masalah utama yang harus segera tuntas: aset yang belum bersertifikat, belum balik nama, serta carut-marut pencatatan administrasi.

Penataan ini dianggap vital karena aset yang tidak terurus sering kali menjadi penghambat investasi dan rawan disalahgunakan.

“Aset tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai beban pemeliharaan, melainkan instrumen strategis untuk mendukung pembangunan dan kemandirian fiskal daerah,” tegas perwakilan Pemprov NTB.

Advertisement

Kebijakan Moratorium Hibah dan Skema Pinjam Pakai

Guna mencegah hilangnya aset daerah secara tidak terkontrol, Pemprov NTB resmi menetapkan moratorium hibah aset. Sebagai solusinya:

Skema Pinjam Pakai: Mendorong penggunaan aset oleh pihak lain melalui mekanisme yang tertib dan memiliki dasar hukum jelas.

Berantas Oknum: Langkah ini sekaligus untuk mencegah oknum masyarakat yang menduduki lahan tanpa izin atau bahkan menyewakan aset negara kepada pihak ketiga secara ilegal.

Pembentukan Satgas Khusus 2026

Sebagai tindakan nyata, Pemprov NTB akan membentuk tim kecil atau Satuan Tugas (Satgas) khusus di bawah BPKAD. Mulai tahun 2026, sebuah unit khusus akan beroperasi secara komprehensif untuk menangani:

Pengamanan Fisik & Sertifikasi: Memastikan seluruh aset memiliki sertifikat resmi.

Kerja Sama Pemanfaatan: Mengubah aset "tidur" menjadi sumber pendapatan.

Penyelesaian Sengketa: Menyelesaikan masalah lahan melalui skema tukar guling (ruislag) atau jalur hukum dengan instansi terkait.

Langkah berani ini diharapkan dapat memperkuat struktur anggaran daerah dan memberikan kepastian bagi para investor yang ingin masuk ke Nusa Tenggara Barat.

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Biro Adpim NTB
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Perda PDRD Berlaku, Pemprov NTB Bidik Tambahan Pendapatan Rp 1 Triliun

Perda PDRD Berlaku, Pemprov NTB Bidik Tambahan Pendapatan Rp 1 Triliun

Pemprov NTB mengejar Rp1 triliun pendapatan hingga akhir 2026 melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, BLUD, aset pariwisata, dan PKB.

Realisasi Baru Rp 7,8 Miliar, Pemprov NTB Kejar Target Rp 60 Miliar Pemanfaatan Aset Gili Trawangan

Realisasi Baru Rp 7,8 Miliar, Pemprov NTB Kejar Target Rp 60 Miliar Pemanfaatan Aset Gili Trawangan

Realisasi aset Gili Trawangan baru Rp 7,8 miliar, Pemprov NTB tetap mengejar target Rp 60 miliar melalui optimalisasi aset daerah.

Misban Ratmaji Sebut PAD Mataram Bisa Tembus Rp 1 Triliun

Misban Ratmaji Sebut PAD Mataram Bisa Tembus Rp 1 Triliun

DPRD Kota Mataram mendorong pemerintah kota lebih agresif memburu sumber-sumber penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer