Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usulan Pensiun Dini Taufiq Hidayat Sedang Ditangani BKD NTB

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
Taufiq Hidayat (tiga dari kiri), saat dilantik menjadi kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Tertib Niaga, dan Pengawasan Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB, awal Januari lalu.
Taufiq Hidayat (tiga dari kiri), saat dilantik menjadi kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Tertib Niaga, dan Pengawasan Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB, awal Januari lalu.

LombokPost - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB Taufiq Hidayat, resmi mengajukan permohonan pensiun dini kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.


Advertisement

Surat pengajuan tersebut dilayangkan pada 28 Januari 2026. 

Pengajuan pensiun dini ini berkaitan dengan keputusan mutasi dan rotasNi jabatan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3/05/BKD/2026 tentang Mutasi/Rotasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkup Pemprov NTB, tertanggal 9 Januari 2026. 

Dalam keputusan tersebut, Taufiq yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) NTB dengan jabatan eselon II, dimutasi menjadi kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Tertib Niaga, dan Pengawasan Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB, yang merupakan jabatan eselon III. 

Advertisement

Taufiq menyatakan keberatannya dan secara tegas menolak mutasi yang dinilainya sebagai penurunan eselon. 

“Sehubungan dengan SK bapak Gubernur tanggal 9 Januari 2026, dengan ini saya menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut,” terangnya.

Ia menegaskan, keputusan untuk mengajukan pensiun dini diambil sebagai bentuk sikap profesional dan pilihan pribadi untuk mengakhiri pengabdiannya sebagai ASN. 

Advertisement

“Untuk itu saya memilih mengakhiri pengabdian melalui ASN,” jelasnya.

Taufiq berharap, melalui pensiun dini tersebut, dirinya dapat tetap berkontribusi secara lebih optimal di tengah masyarakat dalam peran yang berbeda. 

“Agar dapat lebih optimal dalam pengabdian lainnya di tengah masyarakat, baik sebagai pewarta maupun dalam lembaga sosial kemasyarakatan lainnya,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno menyatakan masih mempelajari usulan pengunduran diri, sekaligus pensiun dini yang diajukan oleh Taufiq Hidayat.

Karenanya sampai saat ini, pihaknya belum memberikan keputusan karena prosesnya masih berada pada tahap administrasi dan kajian awal. BKD NTB baru meminta pejabat terkait untuk mengambil dan memeriksa dokumen pengajuan tersebut. 

“Saya baru minta teman yang menangani untuk mengambil dokumennya karena kan beliau mengajukan. Nanti kita lihat seperti apa, ini kan baru mengusulkan,” jelas Tri.

Terkait lamanya proses, mengacu ketentuan, keputusan atas usulan tersebut akan disampaikan paling lambat 15 hari sejak pengajuan diterima oleh Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Nanti kita lihat prosesnya, dan semuanya harus kita laporkan ke pimpinan, yaitu Gubernur NTB,” tandas Tri.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

WFH Masih Berlaku di Pemprov NTB, Loyalitas ke Pusat Jadi Alasan

WFH Masih Berlaku di Pemprov NTB, Loyalitas ke Pusat Jadi Alasan

Pemprov NTB masih menerapkan WFH bagi ASN, dengan pelaksanaannya disesuaikan kebutuhan OPD tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

Pemetaan Calon Pengganti Pejabat di Pemprov NTB Terkendala Akreditasi Assessment Center

Pemetaan Calon Pengganti Pejabat di Pemprov NTB Terkendala Akreditasi Assessment Center

Peningkatan akreditasi assessment center BKD NTB terkendala perubahan proses di BKN, tetapi dikebut untuk pemetaan kompetensi ASN.

Perkuat Budaya Kerja yang Terukur, Lombok Barat Siapkan Penerapan E-Kinerja Harian ASN

Perkuat Budaya Kerja yang Terukur, Lombok Barat Siapkan Penerapan E-Kinerja Harian ASN

Penerapan E-Kinerja harian diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk membangun tata kelola.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer