Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPPG Wajib Lakukan Pengawasan Internal Rutin tapi Banyak yang Lalai

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
MENERIMA MANFAAT: Anak sekolah menerima kotak nasi berisi MBG, di salah satu sekolah di Dusun Aik Mual, Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)
MENERIMA MANFAAT: Anak sekolah menerima kotak nasi berisi MBG, di salah satu sekolah di Dusun Aik Mual, Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di NTB. 

kebijakan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan masih banyak SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh sejumlah SPPG.

Selain itu, masih terdapat kekurangan dalam aspek infrastruktur pendukung, seperti Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai standar. 

Advertisement

“Ini harus menjadi perhatian penting,” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB HL Hamzi Fikri, Senin (13/4).

Penerbitan SLHS bagi SPPG, dilakukan berdasarkan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi secara ketat.  menjelaskan bahwa syarat pertama adalah Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang dilakukan oleh tim Dikes kabupaten/kota bersama Puskesmas.

Syarat kedua yakni kepemilikan sertifikat pelatihan penjamah makanan, dan syarat ketiga berupa hasil pemeriksaan sampel air serta makanan di laboratorium terakreditasi. 

Meski SLHS telah diterbitkan, Fikri menekankan pengawasan internal tetap menjadi kewajiban setiap SPPG. Setiap unit diwajibkan melakukan pemeriksaan mandiri setiap bulan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Puskesmas setempat. 

Sayangnya, belum semua SPPG secara proaktif meminta dan melaksanakan pengawasan internal. “Padahal, pengawasan ini sangat krusial untuk mendeteksi dini potensi masalah,” tegas dia.

Pengawasan internal menggunakan standar yang sama dengan pengawasan eksternal tenaga kesehatan, meliputi kualitas dan penyimpanan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan makanan matang, penyajian, kebersihan peralatan, higiene personal penjamah makanan, hingga kondisi lingkungan agar bebas dari cemaran. 

Sebagai langkah pembinaan, Dikes NTB bersama Dinkes kabupaten/kota akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap SPPG di wilayah NTB. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dana Dapur MBG Tak Cair, BGN Sebut Masalah Laporan Keuangan dan Data Penerima

Dana Dapur MBG Tak Cair, BGN Sebut Masalah Laporan Keuangan dan Data Penerima

BGN menjelaskan penyebab dana operasional dapur MBG tidak cair, mulai dari laporan keuangan harian hingga ketidaksesuaian data penerima.

Dana Mengalir ke Dapur Belum Beroperasi, BGN Laporkan 414 SPPG ke Kejagung

Dana Mengalir ke Dapur Belum Beroperasi, BGN Laporkan 414 SPPG ke Kejagung

BGN melaporkan kejanggalan dana pada 414 SPPG kepada Kejagung dan mengembalikan Rp 311,2 miliar ke kas negara.

Tegas! Gubernur Iqbal Ancam Tutup SPPG yang Cari Untung Berlebih Dari Program MBG

Tegas! Gubernur Iqbal Ancam Tutup SPPG yang Cari Untung Berlebih Dari Program MBG

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengancam menutup SPPG yang terbukti mengambil keuntungan di luar ketentuan pemerintah di pelaksanaan MBG.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer