
LombokPost - Pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), merupakan bagian dari pembaruan data nasional agar bantuan kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang lebih berhak.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) dan telah dibahas bersama DPR RI.
“Jadi penonaktifan itu didasarkan pada data terbaru dari BPS,” terang Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, ditemui usai menghadiri Musrenbang 2026 Provinsi NTB, di Mataram, Kamis (16/4).
Baca Juga: Layanan Jantung untuk Pasien BPJS Segera Hadir di RS Mandalika
Ia menjelaskan proses penonaktifan tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan dan pemutakhiran data secara berkala.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang koreksi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terdampak kebijakan tersebut.
“Kita juga menyadari bahwa data itu kadang-kadang masih ada yang belum sempurna, masih perlu ground check,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.
Setiap warga yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan dan reaktivasi.
Pemerintah pun telah menyiapkan berbagai saluran pelayanan agar proses tersebut dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Kemensos juga memperkuat layanan pengaduan melalui Command Center serta WhatsApp Center.
“Bisa melalui kelurahan, desa, atau juga lewat dinsos. Bisa juga lewat aplikasi atau saluran-saluran yang sudah kami buat,” katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




