
LombokPost-Pemprov NTB resmi menggelar lelang non-eksekusi wajib tahap kedua, untuk 29 unit kendaraan dinas (randis) roda empat.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari manajemen dan optimalisasi aset daerah yang dinilai sudah tidak lagi, menunjang fungsi operasional di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Randis yang sudah tidak mendukung fungsi operasional di OPD, daripada dibiarkan, tentu lebih optimal jika kita jual (lelang). Uangnya masuk kas daerah,” kata Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BKAD NTB Hidayaturrahman, Jumat (17/7).
Baca Juga: Bukan Lagi Pemutihan, NTB Beri Hadiah bagi Wajib Pajak Kendaraan yang Taat
Proses penawaran dilakukan secara daring melalui mekanisme open bidding di situs resmi lelang.go.id. Harga pembuka (nilai limit) yang ditawarkan BKAD sangat variatif, tergantung pada tipe, tahun perakitan, serta kondisi fisik kendaraan yang rata-rata didominasi keluaran tahun 2013-2014.
Ada Toyota Kijang Innova G Luxury dan Innova V dengan rentang limit Rp 115 juta hingga Rp 125 juta. Unit dengan limit tertinggi dipegang oleh Toyota Kijang Innova G seharga Rp 124,6 juta.
Selain itu, terdapat sedan seperti Honda Mobilio dan Honda Civic di kisaran Rp 100 juta – Rp 117 juta. Kelas menengah di harga Rp 50 Juta – Rp 100 juta menjadi kategori paling dominan, ada Toyota Kijang Innova tipe E dan G dengan harga pembuka Rp 70 juta - Rp 89 juta.
Ada pula kendaraan tangguh jenis SUV dan niaga seperti Nissan X-Trail serta Isuzu Panther Grand dengan nilai limit Rp 55 juta hingga Rp 76 juta.
Berikutnya, ada unit legendaris seperti Toyota Kijang KF42 Super dan Toyota Vios dibuka pada harga Rp 20 juta-Rp 24 juta. Sedangkan model lain seperti KIA Sportage lama dibanderol dengan harga pembuka Rp 30 juta - Rp 49 juta.
Baca Juga: 41 Jabatan Kepala SMA/SMK/SLB NTB Segera Diisi, Gubernur Iqbal Mulai Program Golden Ticket
Dayat mengingatkan, nilai limit merupakan harga mati yang menjadi batas bawah penawaran resmi.
“Nilai limit itu adalah nilai dasar. Penawaran tidak boleh turun dari angka tersebut. Misalnya nilai limitnya Rp 115 juta, maka peserta harus menawar Rp 116 juta ke atas, tidak boleh di bawahnya,” terangnya secara detail.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




