
LombokPost--Upaya pelestarian naskah kuno di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus diperkuat. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB mendorong masyarakat pemilik maupun penyimpan naskah kuno untuk mendaftarkan koleksinya agar terdata, terdokumentasi, dan dapat dilestarikan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno di Gedung Pelayanan Perpustakaan NTB, Kamis (3/9).
Kepala Bidang Deposit, Pengadaan, Pengelolaan, dan Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB Niniek Rahayu mengatakan, pendaftaran menjadi langkah penting untuk menyelamatkan warisan budaya. Naskah yang telah terdaftar nantinya dapat didigitalisasikan sehingga informasi di dalamnya tetap terselamatkan apabila naskah fisik mengalami kerusakan atau hilang.
“Biar nanti akhirnya setelah didaftarkan mendapatkan sertifikat, bisa didigitalisasikan,” kata Niniek.
Sejak proses identifikasi dan pendataan dimulai pada awal Juli 2026, sebanyak 37 naskah kuno berhasil didata dan didaftarkan. Naskah tersebut berasal dari 10 pemilik dan pelestari.
Rinciannya, tiga pemilik dari Kota Mataram memiliki 22 naskah, dua pemilik dari Lombok Tengah menyimpan empat naskah, dan lima pemilik dari Lombok Barat memiliki 11 naskah.
Niniek mengajak masyarakat yang masih menyimpan naskah kuno agar tidak ragu mendaftarkan koleksinya. Selain memperoleh sertifikat kepemilikan, pendaftaran juga menjadi langkah antisipasi jika naskah mengalami kerusakan akibat bencana.
“Karena kejadian seperti banjir atau kebakaran itu kan kita tidak tahu. Tapi kalau kita sudah punya arsip, kan bisa didigitalisasikan,” terangnya.
Saat ini, proses yang dilakukan masih sebatas identifikasi dan pendaftaran. Setelah seluruh data terkumpul, naskah yang telah terdaftar akan diarahkan ke tahap digitalisasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




