Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Aturan Ruang Laut NTB, Izin Usaha Bisa Dicabut

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
Kepala Dislutkan NTB Muslim. (DOK.LOMBOK POST)
Kepala Dislutkan NTB Muslim. (DOK.LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost-Pemprov NTB memperketat pengawasan, terhadap pemanfaatan ruang laut dan kegiatan usaha sektor kelautan serta perikanan. 

Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 17 Tahun 2026 tentang Sanksi Administratif Sektor Kelautan dan Perikanan. 

“Sekarang kita dalam tahap sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Kamis (10/9).

Regulasi ini ditujukan bagi berbagai pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan. Mulai dari pelaku perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil perikanan, pemasaran, wisata bahari hingga kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut. 

Penerbitan pergub dilatarbelakangi dua alasan utama. Pertama, memberikan kepastian hukum dengan menyediakan aturan main yang jelas bagi seluruh kegiatan usaha di perairan NTB. 

Advertisement

Kedua, memastikan keberlanjutan laut sehingga ekosistem tetap terjaga dan memiliki nilai ekonomi bagi generasi mendatang.

“Pemanfaatan ruang laut dan perizinan usaha tidak boleh mengganggu atau menutup akses serta ruang penghidupan nelayan kecil, nelayan tradisional maupun pembudidaya ikan kecil,” jelasnya.  

Prinsip yang ditekankan dalam regulasi ini, keadilan dalam pemanfaatan laut. Laut NTB harus bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan bersama, bukan menjadi ruang yang dimonopoli oleh pihak tertentu.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dibagi kepada dua unsur. Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), bertugas mengawasi aspek keruangan dan infrastruktur.

Pengawasannya mencakup ruang laut, pariwisata bahari, bangunan laut hingga reklamasi. Selanjutnya, Pengawas Perikanan mengawasi rantai usaha perikanan dan komoditas.

Advertisement
Editor : Rury Anjas Andita
Sumber : Liputan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Peta Digital 638 Pengusaha Dorong Hilirisisasi Perikanan Kelautan NTB

Peta Digital 638 Pengusaha Dorong Hilirisisasi Perikanan Kelautan NTB

Dislutkan NTB mematangkan langkah strategis menggenjot sektor hilirisasi perikanan daerah.

Gubernur Iqbal Minta Dugaan Aborsi dan Jual Beli Bayi Diusut Tuntas

Gubernur Iqbal Minta Dugaan Aborsi dan Jual Beli Bayi Diusut Tuntas

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, meminta dugaan aborsi dan jual beli bayi diusut tuntas serta pelaku terbukti dihukum tegas.

Diskon Dorong Legalitas UMKM Baru

Diskon Dorong Legalitas UMKM Baru

Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop) Lombok Timur (Lotim) mendorong pelaku UMKM baru mengurus legalitas usaha, agar produk benar-benar berkukita

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer