
LombokPost-Pemprov NTB memperketat pengawasan, terhadap pemanfaatan ruang laut dan kegiatan usaha sektor kelautan serta perikanan.
Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 17 Tahun 2026 tentang Sanksi Administratif Sektor Kelautan dan Perikanan.
“Sekarang kita dalam tahap sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Kamis (10/9).
Baca Juga: Dewan Dorong Pasang Pipa Bawah Laut ke Gili Trawangan
Regulasi ini ditujukan bagi berbagai pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan. Mulai dari pelaku perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil perikanan, pemasaran, wisata bahari hingga kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut.
Penerbitan pergub dilatarbelakangi dua alasan utama. Pertama, memberikan kepastian hukum dengan menyediakan aturan main yang jelas bagi seluruh kegiatan usaha di perairan NTB.
Kedua, memastikan keberlanjutan laut sehingga ekosistem tetap terjaga dan memiliki nilai ekonomi bagi generasi mendatang.
“Pemanfaatan ruang laut dan perizinan usaha tidak boleh mengganggu atau menutup akses serta ruang penghidupan nelayan kecil, nelayan tradisional maupun pembudidaya ikan kecil,” jelasnya.
Prinsip yang ditekankan dalam regulasi ini, keadilan dalam pemanfaatan laut. Laut NTB harus bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan bersama, bukan menjadi ruang yang dimonopoli oleh pihak tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dibagi kepada dua unsur. Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), bertugas mengawasi aspek keruangan dan infrastruktur.
Baca Juga: Ikut Rakornas Sektor Kelautan dan Perikanan, Wali Kota Bima Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Pengawasannya mencakup ruang laut, pariwisata bahari, bangunan laut hingga reklamasi. Selanjutnya, Pengawas Perikanan mengawasi rantai usaha perikanan dan komoditas.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




