Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pergantian Kades, Pelaksanaan Program Desa Berdaya Tak Boleh Terganggu

Y
Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri (kiri) di dampingi Kepala DPMPD Dukcapil NTB Lalu Hamdi (kanan) saat memberikan arahan terkait program Desa Berdaya di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Sumbawa, Rabu lalu (21/10). (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)
Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri (kiri) di dampingi Kepala DPMPD Dukcapil NTB Lalu Hamdi (kanan) saat memberikan arahan terkait program Desa Berdaya di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Sumbawa, Rabu lalu (21/10). (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost-Pemprov NTB menegaskan Program Desa Berdaya harus tetap berjalan, meski terjadi pergantian kepala desa (kades). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Lalu Hamdi meminta kepala desa, termasuk yang baru dilantik, tetap mendukung program tersebut sesuai tujuan awal. 

“Ini program provinsi yang disukseskan melalui pemerintah desa,” kata Hamdi, Jumat (23/10). 

Advertisement

Program yang ditujukan untuk menekan angka kemiskinan itu bukan milik pejabat tertentu, melainkan visi dan misi pasangan kepala daerah yang pelaksanaannya melibatkan seluruh desa. 

Dia menjelaskan, program tersebut telah direncanakan sejak 2025, tetapi baru mulai dilaksanakan pada 2026 karena membutuhkan berbagai persiapan.

Advertisement

Desa Berdaya mencakup dua skema, yakni Desa Berdaya Tematik dan Desa Berdaya Transformatif, yang diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan melalui bantuan keuangan khusus (BKK). 

Menurut Hamdi, desa memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dapat dikembangkan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, kepala desa diharapkan mampu menggerakkan warga agar memanfaatkan potensi tersebut, menjadi kegiatan produktif dan sumber penghidupan. 

Penyaluran bantuan melalui pemerintah desa juga menyesuaikan pembagian kewenangan, antara pemprov dan kabupaten. Sebab, desa berada dalam wilayah kewenangan kabupaten, sehingga Pemprov NTB membutuhkan mekanisme bantuan keuangan khusus untuk mendukung program yang menjadi target.

Hamdi menegaskan, program tersebut menyasar seluruh desa, bukan hanya desa yang dipimpin kepala desa pada periode tertentu. Dukungan BKK untuk Desa Berdaya pun dipastikan berlanjut hingga 2029, sehingga pergantian kepemimpinan di tingkat desa tidak semestinya menghambat pelaksanaannya. 

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Modal Usaha Rp 36,11 miliar dari Program Desa Berdaya Transformatif Mulai Disalurkan

Modal Usaha Rp 36,11 miliar dari Program Desa Berdaya Transformatif Mulai Disalurkan

Pemprov NTB mulai menyalurkan bantuan modal Desa Berdaya Transformatif senilai Rp 36,11 miliar kepada 5.162 penerima manfaat di 40 desa.

Desa Berdaya, Sejauh Mana Berdampak? Menakar Efektifitas Program dan Masa Depan Kemandirian Desa NTB

Desa Berdaya, Sejauh Mana Berdampak? Menakar Efektifitas Program dan Masa Depan Kemandirian Desa NTB

Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi alasan utama agar setiap masyarakat mendapatkan hak yang sama termasuk dal

Perkuat Garda Terdepan Desa Berdaya, Kasat Pol PP NTB Gembleng Kapasitas Satlinmas di Sumbawa

Perkuat Garda Terdepan Desa Berdaya, Kasat Pol PP NTB Gembleng Kapasitas Satlinmas di Sumbawa

Kasat Pol PP NTB memberikan pembekalan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas Kelurahan/Desa di Desa Motong, Utan, Sumbawa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer