Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov NTB Evaluasi Keluhan Petani soal DBHCHT

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
Sambil menggendong sang buah hati, petani memeriksa kondisi tanaman tembakau di lahan garapannya, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)
Sambil menggendong sang buah hati, petani memeriksa kondisi tanaman tembakau di lahan garapannya, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost-Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemprov NTB 2026 senilai sekitar Rp 32 miliar dikeluhkan petani karena dinilai belum sesuai kebutuhan. 

Namun, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) NTB menyebut penyaluran bantuan telah mengacu pada proposal kelompok tani. 

“Kalau salah sasaran, saya kira enggak. Karena itu kan ada proposalnya. Yang buat kan kelompok tani,” kata Kepala DPKP NTB Lalu Mirza Amir Hamzah, Rabu (28/10).

Advertisement

Penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan kelompok tani. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan.

Menurut dia, proposal menjadi persyaratan wajib dalam pengajuan bantuan. Dokumen itu dilengkapi cap dan tanda tangan ketua kelompok tani serta penyuluh pertanian lapangan (PPL). 

Advertisement

Karena itu, Mirza menilai persoalan yang disampaikan petani kemungkinan berkaitan dengan perbedaan pemahaman mengenai kebutuhan bantuan, bukan semata-mata ketidaktepatan sasaran penerima. 

Salah satu yang menjadi sorotan petani adalah jenis pupuk yang disalurkan melalui program DBHCHT. Mirza menjelaskan, pupuk untuk tembakau memiliki beragam jenis, di antaranya NPK, KNO3, dan SP36.

Sementara itu, sebagian petani menginginkan pupuk ZA dan urea yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak semua jenis pupuk dapat diakomodasi.

Dalam penyaluran bantuan sebelumnya, pupuk NPK menjadi salah satu jenis yang diberikan kepada petani tembakau. Dengan kondisi tersebut, bantuan yang diberikan belum tentu mencakup seluruh kebutuhan pupuk yang diajukan petani. 

“Ada yang enggak di-cover karena sesuai dengan kemampuan anggaran. Tapi yang mampu diberikan kan NPK itu salah satu,” ujarnya. 

Advertisement
Editor : Rury Anjas Andita
Sumber : Liputan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

OPD Penerima DBHCHT 2026 Didorong Kebut Realisasi

OPD Penerima DBHCHT 2026 Didorong Kebut Realisasi

Pemprov NTB mempercepat penyerapan DBHCHT 2026 yang baru 11 persen, sebelum batas pelaporan penggunaan anggaran September mendatang.

Satgas DBHCHT KLU Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Gili Air

Satgas DBHCHT KLU Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Gili Air

Satgas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar operasi gabungan, Jumat (17/7). Operasi peredara

DBHCHT Rp 32 Miliar Difokuskan Dukung Produktivitas Petani Tembakau NTB

DBHCHT Rp 32 Miliar Difokuskan Dukung Produktivitas Petani Tembakau NTB

Pemprov NTB pastikan sebagian besar DBHCHT dimanfaatkan membantu petani tembakau dan menjaga produktivitas komoditas unggulan daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer