
LombokPost-Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemprov NTB 2026 senilai sekitar Rp 32 miliar dikeluhkan petani karena dinilai belum sesuai kebutuhan.
Namun, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) NTB menyebut penyaluran bantuan telah mengacu pada proposal kelompok tani.
“Kalau salah sasaran, saya kira enggak. Karena itu kan ada proposalnya. Yang buat kan kelompok tani,” kata Kepala DPKP NTB Lalu Mirza Amir Hamzah, Rabu (28/10).
Penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan kelompok tani. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Jawab Aspirasi Petani Tembakau, Satpol PP NTB Terlibat Aktif Matangkan Perencanaan DBHCHT
Menurut dia, proposal menjadi persyaratan wajib dalam pengajuan bantuan. Dokumen itu dilengkapi cap dan tanda tangan ketua kelompok tani serta penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Karena itu, Mirza menilai persoalan yang disampaikan petani kemungkinan berkaitan dengan perbedaan pemahaman mengenai kebutuhan bantuan, bukan semata-mata ketidaktepatan sasaran penerima.
Salah satu yang menjadi sorotan petani adalah jenis pupuk yang disalurkan melalui program DBHCHT. Mirza menjelaskan, pupuk untuk tembakau memiliki beragam jenis, di antaranya NPK, KNO3, dan SP36.
Sementara itu, sebagian petani menginginkan pupuk ZA dan urea yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak semua jenis pupuk dapat diakomodasi.
Dalam penyaluran bantuan sebelumnya, pupuk NPK menjadi salah satu jenis yang diberikan kepada petani tembakau. Dengan kondisi tersebut, bantuan yang diberikan belum tentu mencakup seluruh kebutuhan pupuk yang diajukan petani.
“Ada yang enggak di-cover karena sesuai dengan kemampuan anggaran. Tapi yang mampu diberikan kan NPK itu salah satu,” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




