Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pembayaran Honorarium/Jasa dari Dana BOS di NTB Salahi Ketentuan

Rury Anjas Andita • Selasa, 14 Juni 2022 | 10:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB H Aidy Furqan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB H Aidy Furqan
MATARAM-Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di NTB tak juga membaik. Kali ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran honorarium/jasa yang menyalahi ketentuan.

Nilai temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2022 mencapai Rp 2,3 miliar. Temuan tersebut merupakan akumulasi dari 11 item pembayaran honorarium.

Rinciannya, jasa panitia ulangan dan ujian sekolah Rp 471.046.550; jasa penyusun soal dan koreksi soal ujian Rp 198.015.600; jasa penguji ujian praktik Rp 63.109.000; jasa pengawas ujian Rp 261.659.500; jasa tim manajemen BOS Rp 166.845.000.

Jasa operator (PNS) Rp 57.982.000; jasa bendahara Rp 14.400.000; jasa supervisi, jasa wali kelas, dan jasa bimbingan Rp 152.675.000; jasa penyusunan laporan BOS Rp 24.400.000; jasa pembina ekstrakurikuler internal Rp 822.661.000; serta jasa narasumber internal Rp 67.960.000.

Dalam laporannya BPK menyebut pembayaran Rp 2,3 miliar untuk honorarium sebagai pemborosan. Ditemukan dari uji petik terhadap 72 SMA/SMK/SLB, dengan hasil 64 sekolah menyalahi ketentuan juknis dana BOS.

BPK kemudian merekomendasikan kepada gubernur, untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB memperbaiki tata kelola dana BOS. Seperti, meminta kepala sekolah menghentikan pemberian honor yang tidak diatur dalam juknis BOS; menyelenggarakan bimtek terkait juknis BOS dan perpajakan.

Selain itu, BPK juga meminta kadis dikbud melakukan monitoring penyampaian laporan penggunaan dana BOS melalui aplikasi. Seperti Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) atau BOS Salur.

Soal rekomendasi BPK, Kepala Dikbud NTB Aidy Furqan mengaku telah menindaklanjutinya. Agar sistem pengelolaan yang lebih terkendali melalui manajemen online. ”Kami sudah mulai dengan pengendalian tata kelola ARKAS dan MARKAS per triwulan. Termasuk dengan melakukan pendampingan,” kata Aidy, kemarin (13/6).

Pembahasan terhadap temuan telah dilakukan antara dikbud dengan BPK. Aidy mengatakan, permasalahan yang terkait penggunaan dana BOS, disebabkan adanya perubahan alokasi penggunaan maupun besaran dananya.

Misalnya, masih ada sekolah yang menggunakan dan BOS untuk honor guru ASN; rencana anggaran biaya (RAB) yang berubah di tengah jalan akibat kebijakan penanganan covid.

Aidy sendiri berjanji dikbud bakal membangun manajemen akuntabilitas pengelolaan berbasis teknologi. Diimbangi dengan pengawasan secara intensif, minimal per triwulan. ”Temuan BPK ini jadi catatan sekaligus pelajaran, untuk perubahan tata kelola dana BOS yang lebih bertanggung jawab,” tandas Aidy. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Dinas Dikbud NTB #Dana BOS #temuan #bpk