Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

RSUD Provinsi NTB Berhasil Menjaga Kualitas Layanan Sangat Baik dan Bebas dari Korupsi

nur cahaya • Jumat, 14 Juni 2024 | 09:51 WIB
Penilaian RSUD Provinsi NTB.
Penilaian RSUD Provinsi NTB.

LombokPost- Tim survei kepuasan masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUD) Provinsi NTB melakukan survei terhadap pelayanan unit pelayanan. 

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang berupa angka.

IKM digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja pemerintah, lembaga publik, atau sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.

"Saat ini RSUD NTB telah mengemukakan IKM terhadap pelayan kesehatan pada periode triwulan pertama tahun 2024 ini mencapai 3,66 persen. Sedangkan nilai persepsi korupsi sebesar 3,78 persen," kata Direktur RSUD Provinsi NTB dr H Lalu Herman Mahaputra.

Dia menambahkan, RSUD Provinsi NTB juga berhasil mencapai kualitas pelayanan sangat baik dan masuk kategori bebas korupsi.

Menurutnya, dengan memperoleh informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat, pemerintah dan organisasi dapat mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.

Termasuk mengambil tindakan yang sesuai untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.

Data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"IKM sebagai parameter dalam menilai tingkat kualitas pelayanan," tambanya.

dr Jack panggilan akrab pria ini menjelaskan dengan hasil tersebut dapat diartikan kinerja di RSUD Provinsi NTB khususnya pada unit pelayanan IRNA, IRJA, dan IGD adalah sangat baik.

Secara keseluruhan, nilai rata-rata pada tiap unit kerja adalah masalah kecepatan pelayanan yang masih menjadi persoalan terutama pada IRNA maupun IRJA.

Sedangkan untuk IGD sendiri sudah ada perubahan menjadi lebih baik karena proses selektif terhadap pasien.

Demikian juga dengan persyaratan dan prosedur pelayanan diinformasikan secara terbuka, tidak ada pelayanan khusus bagi orang atau kelompok tertentu.

Petugas tidak menawarkan pelayanan di luar prosedur sesuai keinginan pasien untuk mendapatkan imbalan.

Petugas juga tidak menekan pasien dengan upaya menunda atau menolak pelayanan.

Tidak terdapat praktik percaloan untuk mendapat pelayanan, serta petugas menarik biaya sesuai tarif pelayanan dan disertai bukti pembayaran resmi.

"Ini merupakan ikhtiar bersama demi terwujudnya pelayanan paripurna dan bebas dari korupsi untuk masyarakat NTB," kata dr Jack. (nur)

Editor : Kimda Farida
#bebas korupsi #Pelayanan #RSUD Provinsi NTB #kualitas layanan