LombokPost-Sekretaris Dinas ESDM NTB Niken Arumdati mengatakan, sebagai pelaksana, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai instruksi Presiden, bahwa pengecer diperbolehkan kembali menjual gas elpiji 3 kg.
“Ini dengan bahasa sebagai sub penyalur,” ujarnya, saat ditemui Lombok Post, Selasa (4/2).
Di saat yang bersamaan, Pemprov NTB menunggu regulasi resmi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, agar harga dari sub penyalur tidak mahal untuk dijual kepada masyarakat. “Biasanya ada edaran resmi,” terangnya.
Untuk itu, Niken berharap pemerintah pusat juga dapat membantu untuk mempermudah aksesibiltas, lantaran implementasi kebijakan ini saling berkaitan antara satu lembaga dengan yang lainnya.
Sebab kondisi saat ini, seluruh desa di NTB telah memiliki setidaknya satu pangkalan gas elpiji 3 kg.
“Ada dusun itu yang terpisah jarak apalagi yang di Pulau Sumbawa, kadang ada dusun yang terbatas aksesibilitasnya makanya susah di menjangkau pangkalan, makanya di situ membuka peluang tumbuhnya pengecer. Kalau untuk yang sampai ke desa di pangkalan insya Allah aman,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah diharapkan mempermudah pemenuhan persyaratan.
Adapun syarat menjadi pangkalan resmi gas elpiji adalah memiliki dokumen perusahaan, memiliki izin usaha, memiliki fasilitas usaha dan yang paling memberatkan bagi sub penyalur adalah biaya pendirian pangkalan.
Modal awal yang diperlukan untuk menjadi agen pangkalan resmi sekitar Rp 100 juta.
Anggaran ini mencakup berbagai kebutuhan yang mendukung operasional usaha.
“Mungkin ini ada regulasi yang nantinya bisa dibantu oleh perbankan,” ujarnya.
Kemudian soal infrastruktur internet, pemerintah diharapkan bisa mengkoneksikan wilayah tersebut dengan jaringan internet.
“Sebab mereka mesti mengirim laporan penjualan harian, dan posisi pangkalan harus tertera di Google Maps, biar masyarakat tahu rute atau alamatnya, jadi sampai sedetail itu,” jelas Niken.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Baiq Nelly Yuniarti menaruh atensi terhadap pihak yang menjual gas elpiji di atas HET yang telah ditentukan.
Rencananya ini pengenaan sanksi akan menjadi pertimbangan.
“Memang peraturan pusat dan pergub itu belum ada sanksi, ini yang menjadi evaluasi kita bersama,” terangnya.
Tunggu Arahan Pusat
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) NTB Reza Nurdin mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan resmi terkait penjualan gas elpiji 3 kg.
Sebagai mitra strategis Pertamina, pihaknya menunggu arahan dari pusat.
Reza mengakui, penjualan elpiji 3 kg ini membutuhkan perpanjangan tangan untuk kawasan pedalaman.
Sebab masih ada banyak daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau truk agen. Seperti Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Bima dan Dompu.
“Makanya kita butuh pengecer,” sambungnya.
Dalam rantai distribusi Hiswana Migas, tidak ada untuk pengecer. Jadi dari Pertamina ke agen resmi, kemudian ke pangkalan resmi.
Pangkalan yang akan menjual elpiji 3 kilogram ini ke konsumen. Baik itu rumah tangga, UMKM, petani, hingga nelayan sasaran.
Namun karena pemerintah tahu masih banyak daerah yang tidak bisa terjangkau, makanya diperbolehkan hingga ke pengecer.
Meski begitu, penyaluran ke pengecer dari agen resmi mendapatkan pembatasan suplai.
“Presiden kan per hari ini (kemarin, Red) ngomong silakan boleh jual lagi. Cuma ini kita belum berani karena aturannya belum turun,”katanya.
Berbicara soal aturan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk syarat pengecer, Reza merasa itu akan memberatkan.
Sebab hal tersebut akan berhubungan dengan pembayaran pajak nantinya. Sedangkan jatah suplai ke pengecer hanya 10 persen.
“UMKM (khususnya usaha mikro dan kecil, Red) juga saya rasa akan berat mengurus NIB. Kalau NIB sudah keluar mereka harus lapor nanti lagi untuk pajaknya, ini kan repot,” jelasnya.
“Menurut saya, lebih baik aturannya dikembalikan seperti sebelumnya, UMKM cukup menggunakan surat keterangan usaha dari desa, bukan NIB,” imbuhnya.
Lebih lanjut Reza menjelaskan, aturan baru ini memang menjadi upaya agar masyarakat bisa mendapatkan harga lebih murah.
Sebab di pangkalan, HET elpiji 3 kilogram Rp 18 ribu, dan pengecer Rp 20 ribu.
“Jangan sampai Rp 30 ribu, itu keterlaluan,” tegasnya.
Sekretaris Disperindag Loteng Roro Sri Mulyaningsih mengatakan, pihaknya juga masih menunggu surat keputusan dari pusat mengenai kebijakan tersebut.
Namun saat ini pihaknya memastikan stok elpiji 3 kg di Loteng dalam keadaan aman.“Tidak ada gejolak, aman-aman saja. Kita tunggu arahan pusat,” cetusnya.
Dukung Instruksi Presiden
Masyarakat menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo yang mengizinkan kembali penjualan gas elpiji di tingkat pengecer.
"Kalau harus beli di pangkalan, rumah saya kan jauh. Enak di pengecer saja," kata Nur Faizah, salah seorang warga Desa Bajur, Labuapi, Lombok Barat.
Selama ini, ujar dia, harga pembelian elpiji 3 kg di tingkat pengecer cukup terjangkau. Yaitu sekitar Rp 20 ribu. Paling mentok sampai Rp 22 ribu per tabung.
Dia mengaku tidak mempersoalkan harga tersebut.
"Perbedaan harga Rp 1 sampai Rp 2 ribu kan biasa. Tidak memberatkan asalkan mudah didapat," ujar perempuan yang bekerja sebagai guru itu.
Warga yang memiliki usaha pangkalan elpiji juga menentang kebijakan kementerian ESDM terkait larangan penjualan tabung gas subsidi di pengecer.
Muhammad Pendi, pemilik pangkalan di Kecamatan Kediri, Lobar, mengatakan sangat sulit jika pengecer dilarang jual elpiji 3 kg.
Padahal selama ini, tutur dia, penjualan elpiji sangat terbantu oleh pengecer.
Setiap pengecer biasanya membawa 10 sampai 20 unit tabung untuk dijual ke masyarakat sekitar. Harga di pangkalan Rp 18 ribu per unit.
Nah, biasanya pengecer menjual ke warga antara Rp 20 ribu sampai Rp 22 ribu.
"Bahkan ada juga yang jual Rp 19 ribu," tutur Pendi.
Di sisi lain, mereka sangat keberatan jika larangan penjualan elpiji di tingkat pengecer diterapkan. Pemilik pangkalan pun sangat dirugikan.
Jatah pangkalan sebanyak 350 unit sulit habis dalam sepekan.
Padahal setiap pangkalan biasanya dijatah seminggu supaya persediaan habis di toko atau pangkalan.
"Kalau nggak bisa habis seminggu kami tidak akan dijatah lagi oleh agen," kata Pendi.
Oleh sebab itu pihaknya sangat mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang membatalkan larangan pengecer berjualan elpiji 3 kg.
Sehingga mulai kemarin para pengecer bisa berjualan tabung gas elpiji 3 kilogram lagi seperti biasa.
"Kami sangat bersyukur dan menyambut baik kebijakan presiden ini," tutur pria 45 tahun itu.
Hal senada diungkapkan pengusaha pangkalan di Kota Mataram.
“Banyak pengecer yang beli, kalau nunggu satu satu yang beli kapan habisnya,” kata Oki, pangkalan elpiji 3 kg di Abian Tubuh.
Oki yang telah menjalankan usaha ini selama puluhan tahun, mengaku belum mendapat koordinasi yang jelas terkait penerapan aturan tersebut.
Meski dirinya sudah dari lama menerapkan pembelian menggunakan KTP ini.
“Sudah dari lama sih untuk beli pakai KTP itu. Nanti kita input ke aplikasinya. Tapi itu baru beberapa yang menerapkan,” jelasnya.
Dilian, pemilik pangakalan di Pasar Renteng Lombok Tengah menuturkan, hal senada.
Keberadaan pengecer akan menguntungkan masyarakat yang jangkauan rumahnya jauh dari pangkalan.
Meski diakui, jika beli langsung di pangkalan maka masyarakat bisa lebih murah mendapat harga yaitu Rp 18 ribu per tabung.
“Sementara kondisi pangkalan elpiji ini kan tidak merata, lokasinya jauh-jauh. Kasihan masyarakat, harus pakai motor untuk mencari gas,” kata dia.
Masih minimnya pangkalan elpiji subsidi yang dekat, diyakini karena sulitnya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Tidak mudah juga untuk buka usaha menjadi pangkalan, saya pun dulu cukup ribet, berkas ini itu,” ungkapnya.
Seputar Gas Elpiji 3 Kg di NTB
- Kuota 135.150 Metrik Ton (MT)
- 85 Agen
- 4.804 Pangkalan
Sumber: Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus
(yun/fer/mar/chi/ewi/r3)
Editor : Kimda Farida