Gerakan yang disebut tari "anco-anco" itu diperagakan sejumlah muda mudi.
Mereka tampil saat mengiringi acara nyongkolan (acara pernikahan, Red) di Lombok, NTB.
Baca Juga: Viral, Pernikahan Bocah SMP di Lombok, Pakai Adat Nyongkolan Pawai Keliling Kampung
Mirisnya, gerakan vulgar berbau erotis itu ditonton masyarakat secara terbuka di pinggir jalan, termasuk juga anak-anak.
Pentas seni itu kontan menuai banyak kecaman netizen.
nBaca Juga: Antisipasi Kemacetan, Nyongkolan di Kawasan Mandalika Ditunda Dulu Saat MotoGP
Lombok yang terkenal dengan Pulau Seribu Masjid dinilai sudah tercoreng oleh aksi oknum grup kecimol.
Apalagi penari perempuan tampil dengan kaos ketat sambil bergoyang erotis.
"Tampilan seperti ini sudah melenceng dari nilai agama dan budaya luhur Sasak," tulis Sulistiana, salah seorang netizen.
Penari kecimol yang viral itu menjadi perhatian Pemprov NTB. Gerakan tarian seperti itu sangat disayangkan, karena dinilai melampaui batas.
"Ini terkadang keluar dari koridor budaya dan adat masyarakat kita," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pariwisata NTB Chandra Aprinova, Senin (26/5).
Baca Juga: Momok Nyongkolan Biang Kemacetan, Justru Cuan
Tradisi nyongkolan bagi masyarakat Lombok, kata dia, adalah sesuatu yang sakral dan sarat makna.
Pemprov NTB mendukung agar tradisi nyongkolan tetap dijaga lestari.
Tapi pentas seni yang mengiringi nyongkolan jangan sampai keluar dari adat budaya dan norma kesopanan.
"Selain daya tarik alam, budaya ini juga menjadi jualan kita ke wisatawan. Jangan sampai budaya kita tercoreng. Apalagi terlihat tidak baik di mata wisatawan," papar Chandra.
Dia menilai bahwa kecimol merupakan hasil kreasi masyarakat.
Tapi ketika ada atraksi yang dianggap tidak pantas, tidak sesuai norma dan tidak sesuai etika, maka harus ada pihak yang mengingatkan.
Nah, untuk mengatur agar kesenian tidak melenceng dari akar budaya, adat dan kesopanan, pemprov akan membuat awik-awik atau aturan.
Pemprov akan mengundang Majelis Adat Sasak (MAS) untuk merumuskan awik-awik itu.
Dalam awik-awik itu akan ditetapkan sanksi bagi pelanggar.
Termasuk di antaranya sanksi pembekuan pentas selama beberapa tahun.
Mereka dilarang tampil dan tidak boleh diundang lagi oleh masyarakat yang menggelar acara nyongkolan.
"Budaya ini ada identitas kita. Jadi harus dijaga kelestariannya," tegas Chandra.
Editor : Siti Aeny Maryam