Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga Investor Asing Antre, TPAR Kebon Kongok Segera Diusulkan Jadi Lokasi PSEL

Yuyun Kutari • Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09 WIB
PILAH SAMPAH: Aktivitas pemulung saat mencari barang bernilai ekonomis di gunungan sampah TPAR Kebon Kongok, beberapa waktu lalu.
PILAH SAMPAH: Aktivitas pemulung saat mencari barang bernilai ekonomis di gunungan sampah TPAR Kebon Kongok, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Pemprov NTB telah menyiapkan langkah strategis, untuk menangani persoalan sampah. Adapun solusi jangka panjang yang dipilih adalah penerapan teknologi Waste to Energy (WTE), di TPAR Kebon Kongok, Lombok Barat (Lobar).

Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Niken Arumdati menjelaskan pengembangan WTE di NTB akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik. “Kita tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” kata dia, Kamis (22/1).

Untuk penerapan teknologi WTE, TPAR Kebon Kongok terlebih dulu harus ditetapkan sebagai lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Penetapan ini sangat penting, karena kalau tidak maka tidak bisa mengikuti proses lelang,” terang Niken.

Dengannya, saat ini sedang disiapkan surat usulan dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ke Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang dilengkapi dengan seluruh persyaratan sesuai aturan tersebut “Usulan akan segera diajukan ke kementerian,” ujarnya.  

Untuk mendukung usulan tersebut, Dinas ESDM NTB berencana menyertakan hasil dari studi pra-kelayakan yang mengkaji potensi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) serta teknologi pirolisis di TPAR Kebon Kongok.

“Kami tahun lalu telah melakukan kegiatan itu, dan hasil studi tersebut akan menjadi dasar teknis yang memperkuat usulan pak Gubernur ke pusat,” beber Niken.

Jika syarat tersebut terpenuhi dan usulan diterima, NTB bisa dimasukkan dalam daftar wilayah yang ditenderkan oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Berikutnya, Kementerian LH segera melakukan proses verifikasi kepada calon investor yang berminat. Hingga saat ini, Dinas ESDM NTB mencatat tiga investor yang telah melakukan studi pra-kelayakan di TPAR Kebon Kongok, ada Stelio dari Belanda, Kaltimex Energy dari Singapura, serta Ekton dari Turki.

Ketiga investor tersebut telah diarahkan untuk segera melengkapi persyaratan administratif dan ketentuan lainnya, agar bisa mengikuti proses tender PSEL yang nantinya akan dikoordinasikan oleh Danantara.

Dari sisi kesiapan lokasi, Niken menekankan kapasitas TPAR Kebon Kongok menjadi faktor penentu utama, dalam penetapan sebagai PSEL. Salah satu syarat mutlak adalah tersedianya volume sampah minimal 1.000 ton per hari, sebagai bahan bakar pembangkit.

“Ini semua harus dibuktikan melalui komitmen tertulis dari pemerintah kabupaten dan kota terkait,” katanya.

Apabila lelang berhasil dan ada investor yang ditetapkan sebagai pemenang, barulah pembangunan fasilitas PSEL dapat dimulai. Investor juga akan memperoleh harga jual listrik khusus, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tersebut.

Dalam skema WTE ini, Niken menegaskan sebagian besar proses berada di bawah kendali Danantara, sementara pemerintah daerah bertugas memastikan ketersediaan lahan serta pasokan sampah yang berkelanjutan. 

Terkait teknologi yang akan diterapkan, Niken menyebutkan ada opsi seperti insinerator, Refuse-Derived Fuel (RDF), maupun gasifikasi yang masih menunggu hasil kajian teknis lanjutan.

“Tetapi apabila TPAR Kebon Kongok resmi ditetapkan sebagai PSEL, teknologi yang paling memungkinkan untuk diterapkan adalah waste incineration,” tandasnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan pemprov akan terus mendorong percepatan realisasi WTE, sebagai solusi jangka panjang yang berkelanjutan, mengingat TPAR Kebon Kongok melayani dua daerah sekaligus, yakni satu kota dan satu kabupaten.

Editor : Kimda Farida
#Investor #sampah #Waste to Energy #Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik #belanda #TPAR Kebon Kongok #Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral #Danantara #NTB #Lalu Muhamad Iqbal #pembangkit listrik tenaga sampah #kementerian lingkungan hidup