Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dampak Penyesuaian SOTK Disperindag, Operasional NTB Mall Terhenti

Yuyun Kutari • Jumat, 6 Februari 2026 | 08:10 WIB
TAK ADA AKTIVITAS: Suasana NTB Mall tampak sepi, tanpa kehadiran ratusan produk UMKM NTB yang biasa memenuhi etalase, Kamis (5/2).
TAK ADA AKTIVITAS: Suasana NTB Mall tampak sepi, tanpa kehadiran ratusan produk UMKM NTB yang biasa memenuhi etalase, Kamis (5/2).

LombokPost - Kebijakan baru mengenai Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkup Pemprov NTB, membawa dampak signifikan bagi sejumlah unit kerja.

Salah satu yang paling disorot adalah nasib NTB Mall yang terletak di kompleks Islamic Center NTB, pusat pemasaran produk UMKM lokal, yang saat ini terpaksa berhenti beroperasi sementara waktu. 

Perubahan ini bermula dari penggabungan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan menjadi satu payung besar, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB.

Langkah penyederhanaan birokrasi ini merembet hingga ke level Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawahnya. “Jelas ada pengaruhnya,” kata Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi, Kamis (5/2).

Dijelaskannya, UPTD Balai Pelatihan dan Promosi Usaha Daerah (BP3UD) yang sebelumnya menaungi NTB Mall, kini telah dihapus. Fungsinya kemudian dilebur ke dalam unit baru bernama UPTD Balai Kemasan, Promosi, dan Pemasaran Produk Daerah. 

Di peraturan gubernur (Pergub) NTB terbaru perihal perubahan SOTK, fungsi UPTD Balai Kemasan, Promosi, dan Pemasaran Produk Daerah difokuskan pada pelaksanaan kegiatan promosi serta penyediaan layanan kemasan bagi produk daerah.

Selain itu, balai ini juga berperan dalam menyebarluaskan informasi terkait berbagai kegiatan promosi dan layanan kemasan yang tersedia bagi pelaku usaha.

UPTD tersebut juga bertugas mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki, serta menyelenggarakan kegiatan promosi dan pemasaran produk daerah secara terencana dan strategis, baik melalui metode luring (offline) maupun pemasaran digital (digital marketing).

Namun, perubahan ini diikuti dengan penurunan tipe UPTD dari tipe A menjadi tipe B. Konsekuensinya, jabatan Kepala Balai yang sebelumnya diisi oleh pejabat Eselon III, kini turun menjadi Eselon IV.     

"Kami tidak bisa mengubah (tipe) secara asal-asalan karena ini berdasarkan rekomendasi dari Ditjen Otda Kemendagri. Di sana dicantumkan tipenya kelas B, sehingga otomatis jabatan Kepala Balainya menjadi Eselon IV-A,” bebernya.

Penghapusan seksi-seksi di dalam UPTD tersebut, bukan keputusan sepihak dari Biro Organisasi Setda NTB, melainkan hasil asistensi dan usulan dari dinas terkait.

“Saat penyusunan, kami panggil semua pihak dari perindustrian maupun perdagangan. Jadi, ini bukan semata-mata produk Biro Organisasi sendiri," tambahnya.

Dampak langsung dari penurunan status, terhentinya operasional NTB Mall. Dengan struktur tipe B, balai tersebut kini hanya dipimpin oleh seorang kepala balai dan dibantu oleh tenaga fungsional, tanpa adanya struktur seksi yang mendukung operasional teknis seperti sebelumnya. 

Saat dikonfirmasi mengenai apakah NTB Mall bisa segera dihidupkan kembali, Ahmadi menyebutkan prosesnya harus menempuh prosedur birokrasi kembali ke pemerintah pusat.

“Setiap perubahan SOTK harus melalui rekomendasi Kemendagri lagi. Tidak serta merta kita bisa menghidupkan sendiri,” ujar mantan kepala pelaksana BPBD NTB tersebut.

Untuk sementara waktu, operasional NTB Mall terdampak oleh perubahan tersebut, sementara kelanjutan pengelolaannya ke depan bergantung pada kebijakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, termasuk kemungkinan dihidupkan kembali dalam bentuk atau skema yang berbeda.

Meski saat ini operasional NTB Mall disebut mati suri, Ahmadi menegaskan SOTK baru ini tidak bersifat kaku. Pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan Monitoring serta Evaluasi (Monev), sepanjang tahun ini untuk melihat efektivitas struktur baru tersebut.     

"Aturan ini bukan paku belanda (tetap, Red). Kami akan inventarisir kendala di lapangan dan berkoordinasi dengan Kemendagri. Jika memang kondisi di lapangan membutuhkan penyesuaian, kita akan lakukan," kata Ahmadi.

Terkait kelangsungan promosi UMKM, Ahmadi memberikan opsi bahwa fungsi tersebut tidak harus melulu bergantung pada UPTD. Jika diperlukan, bidang-bidang teknis di dinas induk maksudnya Disperindag NTB, bisa mengambil alih kendali pemasaran produk daerah tersebut. 

“Intinya, Biro Organisasi mengatur rumah besarnya. Mengenai teknis operasional dan penghuninya, itu ada aturan dan kebijakan tersendiri dari dinas terkait,” tandasnya.

Plt Kepala Disperindag NTB Irnadi Kusuma menyebut NTB Mall saat ini tengah menjalani proses pembenahan seiring dengan penyesuaian SOTK yang baru.

Penyesuaian itu, menjadi landasan dalam menentukan arah pengelolaan serta peran NTB Mall ke depan agar lebih efektif dan tepat sasaran. “Tim pengkaji akan merumuskan kegiatan sekaligus memperjelas peran NTB Mall sehingga dapat lebih optimal dalam mendukung pengembangan UMKM,” terangnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#SOTK #pemasaran digital #dinas perindustrian dan perdagangan #Biro Organisasi #NTB Mall #Kemendagri #NTB #UMKM Lokal #UPTD