LombokPost - Aktivitas penambangan emas ilegal di perbukitan Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, kian tak terbendung.
Ribuan warga dilaporkan berbondong-bondong mendatangi kawasan tersebut untuk mendulang emas, membuat Pemprov NTB tak berdaya.
“Kami telah melakukan berbagai upaya koordinasi lintas instansi. Namun, tingginya antusiasme masyarakat menjadi tantangan besar di lapangan,” terang Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin.
Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK NTB, Samsudin juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lombok Tengah. Selain itu, telah menugaskan staf resort untuk turun ke lapangan bersama Bhabinkamtibmas Desa Serage.
Samsudin memastikan lokasi penambangan emas ilegal tersebut berada di kawasan hutan. Namun, pemerintah memang cukup kewalahan menghadapi situasi.
Dari laporan yang diterimanya, petugas sempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, aparat yang turun hanya beberapa orang, sementara masyarakat yang datang jumlahnya mencapai ribuan.
“Memang sudah dicek ke lokasi, kami sudah lakukan upaya di sana. Tapi petugasnya hanya beberapa orang, masyarakatnya ribuan. Coba lihat foto dan videonya,” ujarnya.
Samsudin menjelaskan, ada dua faktor utama yang mendorong masyarakat nekat melakukan penambangan ilegal. Pertama, iming-iming keuntungan cepat seiring melonjaknya harga emas di pasaran. Kedua, keterbatasan lapangan pekerjaan. Itu yang membuat kita agak sulit membendung,” jelasnya.
Ia menegaskan, secara regulasi, Dinas ESDM NTB hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan pada lokasi tambang yang memiliki izin resmi.
Sehingga, dalam menyikapi aktivitas penambangan ilegal, pihaknya hanya dapat melakukan koordinasi dan sosialisasi. Hal itu karena dinas tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk melakukan pencegahan langsung atau tindakan represif terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Saat ditanya soal solusi konkret, Samsudin menyebut pendekatan persuasif masih menjadi pilihan utama. “Solusinya tetap sosialisasi dan pencegahan,” kata dia.
Baca Juga: Demam Emas Dadakan di Perbukitan Serage Lombok Tengah, Penutupan Masih Tunggu Perintah Atasan
Sebab penindakan hukum sepenuhnya berada di luar kewenangan dinas teknis. “Untuk tindakan hukum, kami tidak punya alatnya. Makanya kami intens koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kamtibmas,” tambah Samsudin.
Ia juga tidak menampik dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan emas ilegal, di kawasan tersebut. Karena itu, koordinasi dengan Dinas LH Lombok Tengah agar melakukan pembinaan dari aspek lingkungan.
Pada akhirnya, demi alasan keselamatan, aparat memilih mundur secara teratur dan pastinya belum bisa melakukan penindakan langsung seperti pemasangan garis polisi, Samsudin menegaskan aktivitas penambangan ilegal tersebut tetap dalam pengawasan.
“Ini tetap kami awasi. Minimal supaya tidak semakin masif. Kami ingatkan terus dan tetap dipantau,” pungkasnya.
Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah mengingatkan aktivitas pendulangan emas tanpa izin, memiliki konsekuensi hukum serta dampak lingkungan jangka panjang.
Karena itu, ia meminta pemerintah desa dan kecamatan bersinergi memberikan pemahaman kepada masyarakat, aktivitas tersebut ilegal dan berpotensi merusak lingkungan.
Editor : Pujo Nugroho